SUARA NEGERI | PASAMAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman tahun 2022 ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan penyelewengan dana bantuan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman.
"Dari hasil ekspose tim, kami menemukan peristiwa pidana yang cukup terang. Maka, kami sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, pada Kamis (8/5).
Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan dengan nomor: Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam surat tersebut, tujuh jaksa penyidik ditugaskan untuk mengusut tuntas kasus ini, yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana donasi pasca gempa yang melanda Nagari Malampah, Kabupaten Pasaman, pada 2022.
"Kami akan bekerja keras mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka. Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga komitmen moral untuk memastikan dana kemanusiaan tidak disalahgunakan," lanjut Sobeng.
Tak hanya kasus ini, Kejari Pasaman juga tengah menangani dua perkara dugaan korupsi lainnya yang telah masuk tahap penyidikan yakni, dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Dana Nagari di Nagari Panti. Dan yang kedua kasus dugaan korupsi pengelolaan APB Nagari Sundata.
Selain itu katanya, terdapat tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi lain yang masih dalam tahap penyelidikan. Meski hanya memiliki tujuh jaksa yang juga merangkap perkara pidana umum serta perdata dan tata usaha negara, Kejari memastikan proses penegakan hukum akan tetap berjalan maksimal.
“Keterbatasan SDM bukan alasan untuk tidak bekerja tuntas. Kami akan kerja maraton demi keadilan. Saya tegaskan, jangan ada pihak yang coba-coba mengintervensi proses hukum ini. Siapa pun yang menghalangi akan kami tindak tegas,” tegas Sobeng Suradal.
Ia juga mengajak publik untuk ikut mengawasi kinerja Kejaksaan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik.Mantan sekda pasaman juga sudah diperiksa, Beliau memberikan keterangan persnya, usai pemeriksaan dirinya di Kejari Pasaman. Ia mengakui, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya oleh Kejari Pasaman, sebagai saksi.
sejauh ini sudah 10 orang saksi yang diperiksa, untuk dimintai keterangannya. Dan masih ada yang akan dimintai keterangannya, bagi yang mengetahui prosedur dalam pengelolaan dana donasi bantuan tersebut. Sedangkan pemanggilan Mara Ondak, terkait dengan keterangan saksi saksi yang telah diperiksa sebelumnya, dan juga terkait jabatannya sebagai Sekda Pasaman, yang mengepalai BPBD Pasa man ketika itu.(Anjasri)