CLOSE ADS
CLOSE ADS

Empat RUU Akan Diputuskan Dalam Rapat Paripurna DPR Hari Ini

Redaksi Utama
28 Mei 2024 | 09:59 WIB Last Updated 2024-05-28T02:59:33Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — DPR menjadwalkan menggelar rapat paripurna pada hari ini, Selasa (28/5/2024). Empat rancangan undang-undang (ruu) akan diputuskan menjadi usul inisiatif DPR.

Dari agenda DPR yang diterima wartawan, ada empat RUU yang akan diputuskan menjadi usul inisiatif DPR. Pertama, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketiga, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI. Keempat, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR," demikian bunyi agenda Rapat Paripurna DPR hari ini.

Tak hanya itu, Rapat Paripurna itu juga beragendakan terkait penyampaian pandangan fraksi terhadap kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran (TA) 2025. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini. Sidang yang akan berlangsung pukul 09.30 WIB ini memiliki dua agenda utama.

Salah satunya DPR diketahui akan mengambil keputusan mengenai Revisi Undang-Undang atau RUU Kementerian untuk masuk sebagai RUU Inisiatif DPR. 

Sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR dengan suara bulat menyetujui draft usulan inisiatif revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu revisinya adalah menghapus batasan jumlah kementerian yang boleh dibentuk presiden.

Dalam rapat pengambilan keputusan revisi RUU Kementerian Negara, seluruh fraksi pada kesimpulannya setuju atas perubahan atas UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya. 

Fraksi yang setuju yakni PPP, PAN, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB. Sementara itu PDIP, PKS, dan Partai Demokrat memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan.

Selain RUU Kementerian, rapat paripurna juga akan mengambil keputusan mengenai RUU Nomor 24 Tahun 2024 tentang TNI dan RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam RUU tersebut terdapat perubahan substansi kedua undang-undang tersebut terkait dengan masa pensiun dan masa jabatan fungsional, baik pada prajurit TNI maupun personel Polri.

DPR juga akan mengambil keputusan RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelumnya rapat Baleg telah menyetujui enam muatan RUU Perubahan Keimigrasian yang telah disetujui semua fraksi. 

Setidaknya ada dua usulan revisi yang menjadi sorotan publik. Kedua usulan perubahan tersebut yakni perubahan jangka waktu pencegahan orang bepergian ke luar negeri dan syarat pencegahan orang ke luar negeri.

Dalam RUU yang diusulkan, jangka waktu pencegahan orang ke luar negeri maksimal menjadi satu tahun.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 97 ayat 1 atau UU Imigrasi saat ini, belum diatur jangka waktu maksimal pencegahan orang tertentu ke luar negeri. UU tersebut hanya mengatur jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang setiap kali selama 6 bulan.

Masih dalam RUU yang sama, kini orang yang masih dalam tahap penyelidikan tak dapat lagi dicegah untuk bepergian ke luar negeri

Sebagai informasi, dalam UU Keimigrasian yang berlaku saat ini, pihak imigrasi berwenang untuk menolak orang dalam kepentingan penyelidikan dan penyidikan bepergian ke luar negeri.

Selain mengambil keputusan mengenai empat RUU tersebut, agenda DPR hari ini adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2025. (rl/by)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Empat RUU Akan Diputuskan Dalam Rapat Paripurna DPR Hari Ini

Trending Now

Iklan