CLOSE ADS
CLOSE ADS

Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disita Satpol PP Pemalang, Begini Kronologinya

SuaraNegeri.com
02 November 2023 | 20:09 WIB Last Updated 2023-11-02T13:09:16Z

SUARA NEGERI | PEMALANG — Kabid Penegakkan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Kabupaten Pemalang, Husnul Khotimah menyebutkan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Pemalang telah berhasil menyita ratusan ribu rokok Ilegal tanpa Pita Cukai.

"Betul tadi malam, sekitar jam 22.00 wib, kami bersama Bea Cukai Tegal berhasil menyita 23 karton berisi 108.800 Batang Rokok ilegal, total nilai arang Rokok ilegal itu berkisar Rp 226.904.000 dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar 153.698.000," kata Husnul, saat acara press release di Halaman Kantor Satpol PP Pemalang, pada Kamis (2/11).

Ia mengatakan, pihaknya telah menyita 108.800 Batang Rokok tanpa Pita Cukai berbagai merk, di rest area 319 KM wilayah Ampelgading.

"Beberapa merk yang disita yaitu Merk Bosche 7 Karton, MK 5 Karton, Platinum 5 Karton, Prada 2 Karton, Cava 3 Karton, Shogun 1 karton dan ST Premium 2 Karton," jelas Husnul.

Bupati Pemalang Mansur Hidayat kemudian merespon cepat, atas prestasi ini. Ia mengatakan, Rokok tanpa Pita Cukai bisa dikatakan ilegal, karena dapat menyebabkan potensi kerugian negara.

"Rokok tanpa Pita Cukai akan merugikan masyarakat dan negara karena tidak menggunakan Pajak," jelasnya.

Menurutnya, hasil sitaan Rokok ilegal tersebut akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Tegal, karena Bea Cukai ini memiliki kewenangan untuk menangani masalah ini.

"Biar Kantor Bea Cukai Tegal nanti yang mengurus, dan selanjutnya mau di proses seperti apa sesuai dengan kewenangannya," pungkas Mansur. (rudiono).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disita Satpol PP Pemalang, Begini Kronologinya

Trending Now

Iklan