Polisi Tangkap Pelaku Curas Indomart di Nusawungu

SuaraNegeri.com
23 Maret 2023 | 16:42 WIB Last Updated 2023-03-23T09:42:22Z

SUARA NEGERI | CILACAP — Kejadian Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko modern Indo Maret, pada jumat 17 maret 2023 pukul.21.45 wib terbongkar.

Peristiwa yang terjadi di desa danasri,  Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap dan rekaman CCTV saat kejadian sempat viral dimedia sosial.

"Pelakunya sudah berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Cilacap," ucap Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, pada kamis, 23 maret 2023.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif  Setiyoko , S.I.K  menjelaskan, Pelaku inisial DB seorang laki laki, 30 tahun warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas  berhasil diamankan pada kamis, 23 maret 2023 diwilayah sumpiuh.

Saat kejadian pelaku DB  dengan menggunakan jaket warna merah dan memakai helm warna hitam serta masker warna hitam  berpura pura membeli minuman kekasir dan setelah membayar pelaku keluar dan duduk dikursi yang ada diteras Indomaret sambil mengawasi situasi.

Tidak berapa lama kemudian pelaku masuk kedalam toko lagi dan menuju kekasir yang sedang menghitung uang sambil menodongkan senjata  warna silver yang menyerupai senjata api dan memberikan plastik ke kasir.

Ia kemudian memerintahkan untuk memasukan semua uangnya ke plastik, tetapi kasir tidak mau dan pelaku DB langsung mengambil uang yang ada dilaci kasir dan saat itu saksi DA yang juga karyawan indomaret yang  sedang mengepel mendengar keributan dan mendekat ke pelaku langsung melakukan perlawanan kearah pelaku, tetapi oleh pelaku saksi DA dipukul kepala sebanyak 3 kali dengan senjata warna silver yang menyerupai senjata api, dan mengenai bagian belakang kepala sampai terluka dan jatuh.

Setelah itu  pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra yang terparkir dihalaman toko  kearah selatan dan dikejar oleh saksi kasir tidak terkejar dan akhirnya melaporkan ke Polresta Cilacap dan pelaku berhasil ditangkap pada hari kamis 23 maret 2023.

Dalam kejadian ini Sat Reskrim Polresta Cilacap  juga berhasil menyita 1 pucuk senjata warna silver yang menyerupai senjata api, uang tunai Rp.367.000, 1 unit sepeda motor honda supra X 125, 1 potong Hoodi warna merah, 1 buah Helm warna hitam, 1 potong celana panjang warna coklay motif loreng, 1  buah tas slempang warna hitam, 1 pasang sandal jepit warna biru 1 buah tabung gas isi ulang Airsoftgun.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 9 tahun. (Agus P )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tangkap Pelaku Curas Indomart di Nusawungu

Trending Now

Iklan