Damaikan 2 Pihak Bertikai, Polres Mamuju Tengah Terapkan Restorative Justice

SuaraNegeri.com
04 Maret 2023 | 18:22 WIB Last Updated 2023-03-04T11:22:33Z

SUARA NEGERI | MATENG — Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah memberikan Restorative Justice ( RJ) terhadap para tersangka dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Salupangkang Kec.Topoyo Kab. Mamuju Tengah, Sabtu (4/3/2023).

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Kapolres Mamuju Tengah Melalui Kasat Reskrim IPTU Fredy SH mengatakan upaya Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik untuk kasus dengan Laporan Polisi LP/B/12/ II/ 2023/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar, Tanggal 18 Februari 2023 dengan Pelapor berinisial (RS) tersangka (YS) Berteman 6 orang dan LP/B/13/II/ 2023/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar, tanggal 19 Februari 2023 dengan Pelapor (AR) tersangka (JS) Berteman 5 orang.

IPTU Fredy SH menjelaskan perdamaian tersebut dengan melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak (yakni tersangka dan korban), upaya ini dilakukan oleh pihak Polres Mamuju Tengah dikarenakan keduanya sama-sama bersepakat untuk menyelesaikan masalah yang ada secara kekeluargaan dan salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kondusifitas di Kabupaten Mamuju Tengah.

“Kami menerapkan restorative justice atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, Restorative justice kita lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya. Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian,” jelasnya.

Dijelaskan lagi, berdasarkan Surat permohonan pencabutan laporan dan Berita acara kesepakatan damai dari kedua belah pihak yang ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua dan diketahui oleh Kepala Desa Kambunong, Kepala Desa Tabolang serta Camat Topoyo kemudian dilakukan Gelar Perkara dan berdasarkan hasil Gelar perkara diputuskan bahwa terhadap perkara dugaan tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan barang atau penganiayaan, dihentikan proses penyidikannya demi hukum karena keadilan Restorative (RJ).

"Dalam penyelesaian kasus tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan. Korban pun telah mencabut laporan pengaduannya dan pihak pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ucap Kasat Reskrim.

Selanjutnya terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Mateng dengan jumlah 13 orang dikeluarkan dari Rutan Polres Mateng. (Dhankz)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Damaikan 2 Pihak Bertikai, Polres Mamuju Tengah Terapkan Restorative Justice

Trending Now

Iklan