Polisi Amankan Tiga Pria Pemakai dan Pengedar Obat Terlarang Di Wonosobo

SuaraNegeri.com
25 November 2022 | 08:28 WIB Last Updated 2022-11-25T01:28:54Z

SUARA NEGERI | WONOSOBO —  Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil amankan 3 pria pemakai dan pengedar obat – obatan terlarang di wilayah kabupaten Wonosobo.

Kasatnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H, mengatakan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap RR dan MA warga Desa Semayu, Kecamatan Selomerto yang terbukti mempunyai 120 butir obat berlogo Y.

“Dilakukan penangkapan RR pada Senin 10 Oktober 2022 di depan ruko grand Harmoni Wonosobo. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 40 butir obat berlogo Y. Setelah kami kembangkan di rumah tersangka di Desa Semayu Jurang kembali ditemukan 80 butir obat yang sama dan kami juga menangkap tersangka MA yang merupakan teman RR,” bebernya, pada Kamis (24/11).

“Total barang yang kami amankan sejumlah 120 butir obat terlarang dan barang bukti lainya, berupa uang Rp 130.000 hasil dari penjualan obat tersebut,” ujarnya.

Selain RR dan MA, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan P seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkoba.

“P diamankan pada Kamis 11 Oktober 2022, pukul 21.00 Wib di area SPBU Siyono Bojasari Kertek,” ungkapnya.

AKP Teguh menerangkan, saat dilakulan penangkapan ditemukan BB berupa 1 paket Narkotika (Sabu) kurang lebih 1,2 gram dan penggeledahan pun dilakukan di mobil milik tersangka dan ditemukan alat hisap sabu di dalam dasbor.

“Tersangka terancam Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pidana penjara paling lama 10 tahun denda 1 milyar. Ke 2 pasal 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pida penjara paling lama 15 Tahun atau denda 1,5 Milyar,” tutupnya.(Suhirman)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Amankan Tiga Pria Pemakai dan Pengedar Obat Terlarang Di Wonosobo

Trending Now

Iklan