Mantan Bupati Tabanan Dihukum Separuh Dari Tuntutan KPK

SuaraNegeri.com
23 Agustus 2022 | 19:16 WIB Last Updated 2022-08-23T12:16:43Z

SUARANEGERI.COM | BALI — Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, yang merupakan mantan Bupati Tabanan dua periode, dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, pada Selasa (23/08) di Denpasar.

Kendati Majelis Hakim menghukum bersalah, namun putusan yang dibacakan oleh Hakim Pimpinan I Nyoman Wiguna,SH.,MH., masih di bawah dari tuntutan Jaksa dari KPK yang sebelumnya mengajukan hukuman 4 tahun penjara. 

Sebelumnya, putri Ketua DPRD Bali itu oleh JPU Eko Wahyu Prayitno dari KPK selain hukuman fisik yang diajukan juga dituntut pidana denda sebesar Rp. 110 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

Tidak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Namun Hakim punya pertimbangan lain, menolak tuntutan hak politik dari terdakwa.

Hakim menyatakan terdakwa yang "berkuasa" di Tabanan dari tahun 2010-2021 ini Terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang-Undang hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Mumutuskan hukuman kepada sodari Ni Putu Eka Wiryastuti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp.50 juta, Subsidair 1 bulan penjara," ketuk palu hakim di ruang sidang. 

Pihak kuasa hukum terdakwa dan  JPU mengambil sikap untuk meminta waktu pikir pikir selama sepekan dalam mengambil langkah hukum selanjutnya. Untuk diketahui juga, terdakwa Dewa Wiratmaja (berkas tuntutan terpisah) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Eka saat menjabat, juga dinyatakan bersalah oleh hakim.

Wiratmaja oleh ketua majelis hakim yang sama dihukum selama 1,5 tahun. Dimana sebelumnya JPU menuntutnya hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara, denda Rp.50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Oleh hakim ke duanya diputus terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Total anggaran dari Rp 51 miliar dana DID tahun 2018 yang terserap mencapai Rp 49 miliar lebih, sementara sisanya Rp 1 miliar lebih menjadi SILPA. SILPA Rp 1 miliar terimbas pada DID tahun berikutnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Bupati Tabanan Dihukum Separuh Dari Tuntutan KPK

Trending Now

Iklan