Diduga Tak Mengantongi Izin, Pembangunan Tower di Desa Pedurungan Membuat Camat Taman Kaget

SuaraNegeri.com
20 Mei 2022 | 13:33 WIB Last Updated 2022-05-20T06:33:37Z

SUARANEGERI.COM | PEMALANG - Terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada di wilayah RT 02 RW 08 Desa Pedurungan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diduga belum mengantongi izin sudah berdiri 75% pembangunanya, Kamis (19/52022).

Camat Taman pun sempat kaget setelah ditanyakan Wartawan perihal izin/tembusan terkait Tower di Desa Pedurungan. 

"Saya disini baru beberapa bulan mas, saya pun tidak tahu karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari staf mas, mungkin dengan Camat lama," jelas Fauzan kepada Media ini.

Pada Minggu lalu, Kades Surono Kepala Desa  Pedurungan setelah disambangi Media ini dirinya mengatakan, terkait perizinan dari mulai IMB dan sebagianya dikerjakan dari PT, tutur kades. "Kami, desa tidak tahu yang penting kami sudah sosialisasikan adanya pembangunan Tower kepada warga, dan warga kondusif," papar Surono di rumahnya.

Lanjut Kades, soal lahan kebetulan yang digunakan pembangunan Tower, "adalah milik desa, "baik lahan yang di samping kanan maupun kiri juga sebrang jalan semua bengkok perangkat desa, jelas Kades kepada Media ini. 

Menurutnya, tidak perlu ada izin dilahan warga, dan jelasnya lagi, "tetapi karena ada beberapa rumah warga yang berada disebelah barat Tower dan satu lokasi, tapi agak jauh diperkirakan tidak terkena rebahan tower," terangnya.

"Dulu pada saat dilakukan sosialisasi pemilik bangunan rumah disekitar itu pun kami undang, sekalipun letaknya jauh kurang lebih sekitar 200 meteran, cuma kebetulan masih satu wilayah bangunan Tower," Pungkas Kades.

Di lokasi kegiatan hal yang sama disampaikan salah satu pekerja yang bernama Rodin, soal izin itu urusan tim SITAC dengan Pak Kades Kepala Desa, coba jenengan tanya Pak Kades, tunjuk Rodin kepada Media ini, pada Kamis (19/5) siang.


Jika semua dugaan itu dilakukan, menurut Teguh selaku Ketua Lembaga LP2KP DPD Kabupaten Pemalang sangat menyesalkan terhadap pemilik bangunan menara Bace Transceiver Station (BTS).

"Apa lagi setelah kami tiba dilokasi melihat pekerja tidak dilengkapi K3, hal itu selain lebih peting bagi pekerja bisa disebut melanggar Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sedangkan Undang-Undang tersebut menjadi dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 1 tahun 1978 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam industri apapun," Pungkas Teguh kepada Wartawan.

Dan Kepala Desa semestinya bisa memberikan tranparansi informasi kepada publik, kami selaku sosial kontrol besar harap dapat memberikan informasi kepada masyarakat menjadi cerdas demi kemajuan, kelancaran Kota Pemalang kedepan.

"Padahal sudah jelas diawal kontrak pastinya dilakukan penadatanganan kerja sama M.O.U yang tentunya mencantumkan Tim SITAC nama perusahaan di dalam surat perjanjian," Pungkasnya.

Dilokasi kegiatan pembanguan Tower, salah satu pekerja yang mengaku bernama Rondi, kepada Wartawan mengatakan, tidak tahu menahu soal perizinan, saya pun tidak tahu izinnya sampai dimana mas, karena itu menjadi urusannya Tim SITAC sama Pak Kades, tutur dia kepada Media, Kamis (19/5).

Rondi menambahkan, kemarin hari Rabo tim Kominfo juga datang kesini entah mau apa, karena tugas saya hanya pekerja mas, kalau tanya soal izin itu urusan Team Sitac sama pak Kades saja dan semua diserahkan sama pak kades disini. 

Ketika ditanya lagi, "Nah, yang bayar sampeyan siapa? dari PT apa dan Kontraktor nya mana?, dia pun memilih bungkam tidak menjelaskan apapun, "tapi anehnya lagi untuk informasi ini selalu mengarahkan ke pak kades.

Dari hasil pantauan media sampai berita ini ditayangkan, Pembangunan Tower di Desa Pedurungan, Taman diduga belum memiliki izin Tata Ruang (ITR), dan juga belum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta pengajuan ijin di DPMPTSP Naker Pemalang. Selain masih tahap proses perizinan, namun pembangunan di lapangan kurang lebih sudah dilaksanakan 75%.

Bahkan di lokasi pembanguan terlihat mengabaikan K3 keselamatan dan kesehatan kerja dan juga tidak dilengkapi alat Sefty dan lainnya. (Rae/Al).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tak Mengantongi Izin, Pembangunan Tower di Desa Pedurungan Membuat Camat Taman Kaget

Trending Now

Iklan