Melakukan Pelanggaran Berat, Enam Anggota Polres PALI Dipecat

SuaraNegeri.com
27 September 2021 | 21:53 WIB Last Updated 2021-09-27T14:53:31Z

SUARA NEGERI ■ Sebanyak enam anggota Polres PALI dikenakan sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari instansi ke kepolisian.

Ke enam orang anggota Polisi tersebut yakni, Brigadir ANDS, Brigadir HRF, Brigadir AA, Brigadir DAS, Briptu ANC, dan Bripda GDP.

Dipecatnya anggota Polri ini, karena telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berat dan fatal secara berulang. 

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triya berharap, upacara PTDH ini untuk yang terakhir kalinya di Polres PALI. 

"Harapannya agar seluruh personel Polres PALI dan Polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu," ujar Kapolres, pada Senin (27/9/2021).

Dalam upacara penyerahan sanksi PTDH ini keenam personel yang dipecat tersebut tidak hadir, sehingga diwakili anggota Propam.

Upacara PTDH terhadap enam anggota ini digelar sesuai Surat Keputusan Kapolda Sumsel No : KEP /691, 692,693,694,695, 700/ VIII/2021 31 Agustus 2021 tentang PTDH.

Menurut Kapolres PALI, sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres PALI.

"Berulang kali melakukan pelanggaran berat yang bersifat fatal," kata Kapolres PALI usai melaksanakan upacara PTDH dihalaman Mapolres PALI.

"Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian," imbuhnya.

■ Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Melakukan Pelanggaran Berat, Enam Anggota Polres PALI Dipecat

Trending Now

Iklan