Mantan Gubernur Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gas Bumi

SuaraNegeri.com
17 September 2021 | 11:50 WIB Last Updated 2021-09-17T04:50:04Z

SUARA NEGERI ■ Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Ir. H. Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Diduga Alex Noerdin terlibat dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

"Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta pada Kamis (16/9/2021) kemarin.

Dalam konferensi pers itu, Kapuspenkum Kejagung menyebut, bahwa tersangka ini melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PT PDPDE Sumatera Selatan.

Lanjutnya, diduga Alex Noerdin sebagai pihak yang menyetujui kerja sama antara PT PDPDE dan PT DKLN serta sebagai pihak yang meminta alokasi gas negara dari BP Migas kepada PT PDPDE Sumsel.

" Diduga Alex Noerdin menyetujui dilakukannya kerjasama antara PT PDPDE Sumsel dan PT DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas, dengan maksud menggunakan PDPDE-nya Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," Jelasnya.

■ Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Gubernur Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gas Bumi

Trending Now

Iklan