Soal Perkara PT PACB, DPR RI: Wajib Bagi Pemkab Muara Enim Menyerahkan Aset Itu Ke Kabupaten PALI

SuaraNegeri.com
05 Agustus 2021 | 20:05 WIB Last Updated 2021-08-05T13:05:23Z

SUARA NEGERI ■ Tuntutan Aliansi Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI, terkait PT Pemdas Agro Citra Buana (PACB) yang dikuasai Pemkab Muara Enim belum ada titik terang.

Hal ini diketahui setelah kedua belah pihak melakukan rapat bersama guna membahas terkait persoalan tersebut dituangkan Paripurna DPRD PALI, pada Kamis (5/8/2021).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD PALI, Wakil Bupati PALI, Komisaris utama PT Pemdas Agro Citra Buana, dan beberapa perwakilan dari Perusda Pemkab Muara Enim.

Inti dari hasil pertemuan dimulai pukul 10:00 wib, selesai jam pada 12 siang itu, pihak PT Pemdas Agro Citra Buana menyerahkan segala keputusan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

" Kalau pihak kita tidak terikat, kita ikut kemana saja, sekarang yang menjadi persoalan, antara Pemkab Muara Enim dan PALI," kata Jamal, komisaris utama PT Pemdas Agro Citra Buana.

Sementara Wakil Bupati PALI, Drs, H. Soemarjono menegaskan, bahwa dalam waktu dekat ini Pemkab PALI akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Muara Enim.

" Memang benar segala keputusan ada pada Pemkab Muara Enim, dan butuh proses, maka dari itu kami dalam waktu dekat ini akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Muara Enim," ujar Wakil Bupati PALI.

Ditempat terpisah, H. Yulian Gunhar, SH.MH, anggota komisi Vll DPR RI dapil Sumsel dari Partai PDIP saat dimintai pendapat terkait hal itu mengatakan, bahwa Pemkab Muara Enim wajib menyerahkan aset ke PALI.

" Wajib Pemkab Muara Enim menyerahkan aset itu ke kabupaten PALI, sesuai Undang-undang No 7 tahun 2013 tentang pembetukan Kabupaten Pali," tegasnya.

Dia menjelaskan, salah satu pasal yang tertuang pada pasal 14 ayat 3 didalam UU tersebut menyatakan bahwa, penyerahan Aset dan dokumen daerah pemekaran diserahkan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pelantikan pejabat bupati," jelasnya.

Namun sangat disayangkan lanjutnya, sampai saat ini sudah lebih kurang 8 tahun, kabupaten PALI berdiri pemerintah Muara Enim belum juga memenuhi amanat UU tersebut.

Antara lain adalah belum diserahkannya Aset kerja sama Pemkab Muara Enim dengan PT Pemdas Agro Citra Buana yang bergerak dibidang perkebunan, berdasarkan letak geografis lahan perkebunan kelapa sawit itu, memang masuk di wilayah kabupaten Pali.

"Tentu sangat membantu PAD kabupaten Pali jika Aset itu diserahkan ke kabupten Pali, hal ini perlu dibicarakan secara serius oleh kedua kabupaten yang bertetangga itu bersama Pemerintah Provinsi sumsel," pungkasnya.

Laporan: Fendri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Perkara PT PACB, DPR RI: Wajib Bagi Pemkab Muara Enim Menyerahkan Aset Itu Ke Kabupaten PALI

Trending Now

Iklan