PPKM Darurat, BPP Perkomnas: Pemerintah Harus Tanggap Mendengar Aspirasi Rakyat Terkait Pandemik

SuaraNegeri.com
07 Juli 2021 | 09:25 WIB Last Updated 2021-07-07T02:25:43Z

SUARA NEGERI ■ Pemerintah menetapkan PPKM Darurat terhitung sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kasus Covid 19 melonjak tajam dalam lima pekan terakhir, bahkan menyentuh angka lonjakan yang terus meningkat dalam beberapa waktu silam.

Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (BPP Permikomnas) menegaskan bahwa pihaknya akan terus fokus pada kepentingan rakyat terkait penanggulangan Covid-19 dan melakukan pencerdasan digital guna memasifkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam melakukan tindakan selama pandemik.

Melalui, Khusniyati selaku Ketua Umum BPP Permikomnas mengajak lapisan masyarakat untuk terus fokus pada penanggulangan dan pencegahan penularan Covid-19 dimulai dari hal kecil yakni meminimalisir kontak langsung (berkerumun) dan saling menjaga antar sesama.

“Pandemik belum juga usai, kegiatan belum normal. Kita harus terus menjaga  kesadaran agar keadaan kembali seperti sedia kala. Hindari menyebar hoax dan saling lempar isu agar tidak memperkeruh suasana, jadilah masyarakat waras,” ujar Khusniyati, Jakarta, pada Senin, (05/07/2021).

Disisi lain, Moh Reja Sahrodi, Sekretaris Umum BPP Permikomnas menyampaikan pandangannya bahwa mahasiswa harus menjadi pioner dalam percepatan pemulihan selama pandemik ini

“Penanganan pandemik ini tanggung jawab bersama, kita harus terus aktif menyuarakan kebenaran selama pandemik dan jangan terbebani dengan berita hoax,” tegasnya.

Pemerintah juga harus memberikan edukasi positif terhadap masyarakat dan tanggap mendengar aspirasi dari rakyat Indonesia terkait pandemik.

Ketika ditanya perihal seruan aksi yang berkaitan dengan agenda terdekat mahasiswa bergerak ke istana. Ketum BPP PERMIKOMNAS menyatakan,  pihaknya akan menahan diri sementara waktu dan tetap fokus pada penanggulangan Covid-19. (Irwan).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPKM Darurat, BPP Perkomnas: Pemerintah Harus Tanggap Mendengar Aspirasi Rakyat Terkait Pandemik

Trending Now

Iklan