Merusak Penahan Air Tanpa Permisi, DPRD PALI Akan Panggil Kontraktor

SuaraNegeri.com
28 Juli 2021 | 16:33 WIB Last Updated 2021-07-28T09:33:12Z

SUARA NEGERI ■ Dalam waktu dekat ini DPRD PALI akan memanggil pihak PT Ratri Sempana selaku kontraktor pelaksana pengerjaan proyek jembatan Beracung yang terletak di kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dipanggilnya pihak kontraktor pengerjaan proyek jembatan Beracung ini, diduga pihak pelaksana tanpa permisi dan persetujuan dari Dinas PU PALI, tiba tiba merusak tanggul penahan air yang dibangun menggunakan APBD PALI pada tahun 2017 silam.

"Sangat disayangkan pihak pelaksana serta merta merusak aset yang ada, seharusnya koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PU PALI," kata Saipul Hamid, Anggota komisi ll DPRD PALI kepada awak media, pada Rabu (28/7/21).

"Jelasnya, saya sudah tanyakan kepada perwakilan pelaksana bahwa mereka belum koordinasi dengan PU kabupaten PALI, padahal pembangunan tanggul penahan itu dari APBD PALI,” ungkap Saipul usai meninjau lokasi.

Selain itu, Anggota DPRD dari partai Perindo ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak pelaksana untuk meminta penjelasan terkait pengrusakan tanggul penahan air dari APBD PALI 2017 tersebut.

“Diketahui pelaksana pembuatan jembatan Beracung Golf ini adalah PT Ratri Sempana dengan pagu anggaran sebesar Rp 5 milyar lebih. Kami akan panggil pihak pelaksana dan meminta tanggul penahan itu seperti semula," tegasnya.

Sementara itu, Reza Hernandes konsultan pengawas pekerjaan jembatan itu menyatakan bahwa pembongkaran tanggul penahan air itu untuk keperluan pembuatan jembatan sementara karena tanggul tersebut terlalu tinggi.

“Kalau saya sendiri belum mengetahui adanya komunikasi antara pihak kontraktor dengan PU PALI. Tapi akan segera saya tanyakan supaya tidak menimbulkan masalah. Untuk tanggul penahan akan kita kembalikan ke kondisi semula apabila pekerjaan ini selesai,” pungkas Reza.

Sekedar informasi, bahwa pengerjaan jembatan Beracung tersebut merupakan proyek PUBM dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, dengan menggunakan anggaran APBD Pemerintah Provinsi sebesar Rp.5.563.540.260.18,- 

■ Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merusak Penahan Air Tanpa Permisi, DPRD PALI Akan Panggil Kontraktor

Trending Now

Iklan