Miliki 22,11 gram Sabu, Warga Masamba Diringkus Polisi

SuaraNegeri.com
28 Juli 2021 | 15:41 WIB Last Updated 2021-07-28T08:41:37Z

SUARA NEGERI ■ Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap terduga pelaku pemilik 22,11 gram narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Lesangi, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Selasa (27/7/2021).

Terduga pelaku berinisial DA (39) merupakan warga Jln. Salawaty Daud, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut bahwa semalam telah mengamankan DA. 

"Kita mengamankan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lesangi, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba," ungkap Kasat Narkoba, pada Rabu (28/7/2021).

Iptu Rodo melanjutkan, saat dilakukan penyidikan terhadap terduga pelaku ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya 22,11 gram dengan shacetnya di dalam kamar miliknya.

"DA dan barang Bukti berupa 1 (satu) kotak plastik yang berisi 1 (satu) pipet kaca, 3 (tiga) pipet bening, 1 (satu) buah jarum pengantar api, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah pipet bening yang ujungnya diruncingkan dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara, " jelasnya.

■ accy 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miliki 22,11 gram Sabu, Warga Masamba Diringkus Polisi

Trending Now

Iklan