Melanggar PPKM, Polisi Bubarkan Lomba Burung Merpati Di Purbalingga

SuaraNegeri.com
30 Juli 2021 | 21:11 WIB Last Updated 2021-07-30T14:11:27Z
SUARA NEGERI ■ Polisi dari Polsek Kalimanah Polres Purbalingga membubarkan aktivitas perlombaan burung merpati di dua lokasi berbeda. Pasalnya aktivitas di lokasi tersebut melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kapolsek Kalimanah AKP Setiadi saat memberikan keterangan, pada Jumat (30/7/2021) mengatakan, bahwa polisi dari Polsek Kalimanah menjumpai kegiatan masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM Level 3 yang berlaku di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan tersebut merupakan perlombaan burung merpati di Desa Manduraga dan Desa Karangsari.

"Pembubaran kegiatan dilakukan karena di lokasi ditemukan kerumunan orang dalam jumlah banyak. Selain itu, ditemukan pelanggar protokol kesehatan lainnya," jelas kapolsek.

Dijelaskan bahwa saat datangi petugas, di lokasi terdapat kerumunan orang. Selain itu, banyak orang di lokasi tersebut yang tidak memakai masker. Hal tersebut berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.

"Setelah kita berikan imbauan masyarakat yang beraktivitas di lokasi tersebut kemudian membubarkan diri," kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan kegiatan masyarakat saat PPKM diberlakukan. Tujuannya memantau aktivitas masyarakat agar tidak melanggar ketentuan maupun protokol kesehatan.


"Kami berharap masyarakat bisa berperan sert mendukung pemerintah dalam menanggulangi Covid-19. Harapannya bisa menurunkan angka Covid-19 di Kabupaten Purbalingga," pungkasnya.

■ hms/Agus P
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Melanggar PPKM, Polisi Bubarkan Lomba Burung Merpati Di Purbalingga

Trending Now

Iklan