Kapolres Luwu Utara Beberkan Kronologi Pembunuhan di Desa Tandung

SuaraNegeri.com
15 Juli 2021 | 16:43 WIB Last Updated 2021-07-15T09:43:13Z

SUARA NEGERI ■ Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara Polda Sulsel melaksanakan Press Conference terkait kasus tindak pidana pembunuhan di Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

Konferensi Pers ini dipimpin Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Amir Majid dan Kasat Reskrim, AKP Amri, pada Kamis (15/7/2021) di depan ruang Reskrim Polres Luwu Utara.

Diterangkan oleh Kapolres, bahwa motif kasus pembunuhan tersebut dipicu oleh perasaan jengkel pelaku Ayyub (35) terhadap korban Jumardin (47) yang seolah mengejek dengan menatap sambil mengeber-geber gas motor dihadapan pelaku.

"Pelaku ini tersinggung karena merasa di ejek dan ditantang oleh korban, lalu kemudian tersangka mengejar korban. Begitu mendapati korban, pelaku dan korban sempat cekcok lalu berkelahi. Korban menggunakan parang sedangkan pelaku menggunakan badik," ungkap perwira dua melati itu.

"Akibat perkelahian tersebut, korban memarangi pelaku namun pelaku berhasil menangkis sehingga pelaku mengalami luka sobek di tangan sebelah kiri. Setelah menangkis, pelaku langsung menusuk korban menggunakan badik sehingga korban tersungkur dan meninggal di tempat kejadian," tambahnya.

Ditanyakan wartawan terkait motif pembunuhan yang dihubungkan dengan pilkades Tandung, Kapolres jelaskan bahwa hingga saat ini belum menemukan adanya keterkaitan kejadian dengan pilkades.

"Sampai saat ini kami masih mendalami keterkaitan kejadian itu dengan pilkades. Kami masih melakukan penyelidikan karena pelaku dan korban sama sama bukan warga desa Tandung yang melaksanakan pilkades," tandas Kapolres.

"Pelaku ini warga desa baku baku dan desanya juga melaksanakan pilkades, sementara pihak korban ini warga desa girikusuma yang juga sama menggelar pilkades, jadi keterkaitan tersebut masih kami dalami," tambahnya.

Lebih lanjut mantan Kasubditgakkum Ditlantas Polda Riau ini jelaskan, bahwa usai melakukan pembunuhan, pelaku dibekuk tim Resmob Polres Luwu Utara yang bersembunyi di rumah salah satu warga desa palandan. kecamatan baebunta.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP serta pasal 354 KUHP, dan pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

■ Accy
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Luwu Utara Beberkan Kronologi Pembunuhan di Desa Tandung

Trending Now

Iklan