Jual Gas Melon Rp35.000 per Tabung, Warga Palu Terancam 6 Tahun Penjara

SuaraNegeri.com
15 Juli 2021 | 10:06 WIB Last Updated 2021-07-15T03:06:07Z

SUARA NEGERI ■ Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan niaga gas LPG 3 kilogram.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal, S.I.K. melalui Wadir Krimsus Polda Sulteng Akbp Bagus Setiyawan, S.H., S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan ini bermula pada hari jumat, 09 april 2021 di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
 
Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan, sebuah kios yang bukan merupakan Pangkalan resmi menjual tabung gas 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).

Personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka lain dengan inisial AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK dan barang bukti 211tabung gas LPG 3 kilogram, 2 unit kendaraan roda empat,serta beberapa dokumen, ungkapnya

Bagus menambahkan, modus operandi para tersangka dengan sengaja menjual gas LPG 3 Kg diatas HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp.18.000 (delapan belas ribu rupiah).

"Tersangka menjual dengan harga Rp.33.000 sampai dengan Rp.35.000 pertabung dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.15.000 sampai dengan Rp.17.000 pertabung," ujar mantan Kapolres Morowali Utara ini.

Terpisah, Kasubid penmas Bid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f)  uu RI  nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungangan konsumen dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah)," kata Kabid Humas, pada Kamis (15/7). 

Dia menghimbau, kepada pemilik pangkalan gas LPG, khususnya 3 Kg masih dalam wilayah hukum Palu, saat pandemi covid.19 tidak menambah beban hidup masyarakat dengan menjual Gas LPG 3 Kg diatas HET. Demikian Sugeng.

■  Jamal
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jual Gas Melon Rp35.000 per Tabung, Warga Palu Terancam 6 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan