Bobol Rumah, Warga Padamara Diamankan Polisi

SuaraNegeri.com
21 Juli 2021 | 14:21 WIB Last Updated 2021-07-21T07:21:18Z

SUARA NEGERI ■ Polsek Kutasari Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya. Pelaku berinisial TF (29) seorang buruh warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, pada Rabu (21/7/2021) didampingi Kasubbag Humas Iptu Muslimun dan Kanit Sabhara Polsek Kutasari Ipda Nyamiran mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Kutasari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya.

Tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah milik Pandi Setiawan (36) warga Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan tersangka pada Senin (12/7/2021).

"Modus tersangka yaitu masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumah seperti handphone dan dompet berisi uang kemudian kabur membawa hasil curian," jelasnya.

Dari aksinya, tersangka berhasil mengambil dua buah handphone milik korban. Selain itu, mengambil tas berisi uang sebesar Rp. 4 juta. Akibat pencurian tersebut, korban total menderita kerugian sebesar Rp. 7 juta rupiah.

"Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi kemudian dilakukan penangkapan pada Selasa (13/7/2021)," jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 unit telepon genggam merk Vivo Y20 warna putih, 1 unit telepon genggam merk Oppo A1K warna hitam, dompet kain warna Hitam-Emas, Charger HP Vivo warna putih. Sementara dari korban diamankan barang bukti berupa dus telepon genggam tersebut.

"Untuk uang hasil curian menurut tersangka sudah habis untuk membayar hutang. Tersangka yang baru beberapa bulan menikah mengaku memiliki hutang untuk biaya menikah," jelasnya.

Dari data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Ia telah dua kali menjalani hukuman akibat melakukan pencurian sepeda motor dan pencurian telepon genggam. Dua kasus pencurian tersebut terjadi pada tahun 2015.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

■ Agus P /hms
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bobol Rumah, Warga Padamara Diamankan Polisi

Trending Now

Iklan