Kejati Sulteng Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 4,5 Miliar

SuaraNegeri.com
10 Juni 2021 | 17:46 WIB Last Updated 2021-06-10T10:46:45Z

SUARA NEGERI ■ Tim Jaksa pada asisten tindak pidana korupsi Kejati Sulteng, berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara Rp4, 5 miliar dalam tindak pidana korupsi Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah (Perusda), untuk pengadaan kapal, Kabupaten Morowali. 

Penyelamatan keuangan Negara itu setelah terpidana Khoirini F Cadda,  ditangkap di Perumahan Grand Mahakam Blok D/8 Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

"Sebelum terpidana ditangkap keberadaan kapal KM Lembata Labalekan Eksplorer, senilai Rp4, 5 miliar tidak diketahui keberadaannya, setelah terpidana ditangkap baru diketahui keberadaan kapalnya, " kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH., MH di Palu, pada Kamis (10/6). 

Reza mengatakan, penangkapan terhadap terpidana berdasarkan Surat Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng No. PRINT 115/P.2.5/Fd.1/05/2021 tanggal 27 Mei 2021.

Khoirini F Cadda dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1212.K/pid.sus/2015 Tanggal 13 April 2016.

Dalam putusan kasasi MA, Khoirini F Cadda divonis 5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.  (Jamal/Hms)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Sulteng Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 4,5 Miliar

Trending Now

Iklan