Bocah SD Di Kota Pagaralam Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

SuaraNegeri.com
08 Juni 2021 | 21:10 WIB Last Updated 2021-06-08T14:10:00Z

SUARA NEGERI ■ Aksi Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kali ini dialami oleh bocah 11 tahun yang masih tercatat duduk di bangku sekolah dasar (SD) Kota Pagaralam.

Yang paling mengagetkan pelaku pencabulan ini bukan orang lain, justru dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri, bahkan aksi bejad pelaku terhadap korban ini sudah cukup terbilang lama sejak tahun 2020 lalu.

Terbongkarnya aksi bejad yang dilakukan ayah tiri korban ini, pada hari Minggu 06 Juni 2021, setelah korban menceritakan kelakuan bejad ayah tiri korban kepada AW yang tidak lain merupakan saudari sepupu korban.

Mendengar kelakuan pelaku yang tidak manusiawi itu, kemudian AW langsung menceritakan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada WA, korban pun ditanyai oleh pihak keluarga terkait perbuatan tidak senonoh ayah tiri kepada korban.

Kepada pamannya AF, korban mengakui telah dilecehkan HD (39) yang tidak lain adalah ayah tirinya sejak tahun 2020 silam, mendengar cerita tersebut AF dengan geram langsung melaporkan ayah tiri korban ke Polres Pagaralam.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, pada Senin (7/6/2021) Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagaralam bergerak cepat menangkap pelaku di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung, Pajar Bulan Kabupaten Lahat.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.Ik,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam membeberkan, bahwa pelaku ini telah melakukan tindak Asusila kepada korban sebanyak 5 kali.

" Tiga 3  kali dirumah Korban di Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang 2 kalinya Hd lakukan di Pondok kebun dimana tempat ditangkapnya tersangka," jelas Kapolres Pagaralam kepada wartawan,  pada Selasa (8/6/2021).

Dari hasil penangkapan Hd Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-anak) Polres Pagaralam mengantongi Barang bukti 1 buah kasur, dan 1 stel pakaian yang dikenakan Korban saat terjadinya tindak Asusila tersebut.

Sementara ibunda korban LA berharap agar tersangka Hd ini dapat dihukum seberat-beratnya, bahwa saking kesalnya dia mengatakan, bila perlu pelaku ini dihukum mati," tegas ibu Melati pada Tim Mumed Humas Polres Pagaralam.

Akp Wempi Kayadu selaku Kasubbag Humas Polres Pagaralam memperjelas, untuk tersangka pelaku Hd sekarang ini sudah berada di rutan Polres Pagar Alam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut guna pertanggungjawabkan perbuatannya selama ini.

" Untuk pidana yang dikenakan kepada tersangka Hd akan kita jerat dengan rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun Penjara," pungkasnya.

■ Suherman 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bocah SD Di Kota Pagaralam Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Trending Now

Iklan