Puluhan Badan Usaha Belum Menyelesaikan Iuran BPJS Kesehatan Di Luwu Utara

SuaraNegeri.com
20 Mei 2021 | 14:36 WIB Last Updated 2021-05-20T07:36:00Z

SUARA NEGERI ■ Sebanyak 51 badan usaha Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggak di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. 

Total tunggakan 51 badan usaha yakni 148.800.000 di tahun 2020.

Hal ini terungkap dalam forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kabupaten Luwu Utara di Aula Kejaksaan Negeri Luwu Utara, pada Kamis (20/5/2021).

Pertemuan dihadiri oleh pihak Kajari Negeri Luwu Utara, Haedar, Kepala Bpjs Kesehatan Cabang Palopo, pihak Dinas terkait yakni DPMPTSP, Dinas Transmigrasi, Naker serta Pengawasan Ketenagakerjaan.

"Sebanyak 51 badan usaha menunggak di Luwu Utara pada tahun 2020 dengan besar tunggakan Rp. 148.800.000," ucap Kepala Bpjs Kesehatan Cabang Palopo, Harbu Hakim.

"Tidak ada alasan untuk tidak membayar iuran Bpjs karena sekarang jaman modern, sudah banyak tersedia chanel pembayaran. Selain itu kita juga  mengunjungi satu persatu pengguna Bpjs kesehatan khususnya, Badan Usaha untuk memberi tahu mereka terkait tunggakannya," tambahnya. 

Sementara itu, Kajari Negeri Luwu Utara, Haedar mengatakan bahwa dari pihak kejaksaan sendiri akan melakukan tindakan preventif atau sosialisasi mengingat banyaknya badan usaha yang tidak koperatif dalam pembayaran. Jika ada surat kuasa diberikan oleh Bpjs Kesehatan Cabang Palopo.

"Jika para badan usaha tidak melakukan pembayaran bisa dilakukan rekomendasi misalnya pencabutan izin usaha atau sanksi adminstrasi kepada badan usaha yang tidak patuh. Disamping itu jika ditemukan modus operandi oleh badan usaha/pemberi kerja  sesuai dengan pp no 82 tahun 2018 yaitu memungut biaya Bpjs kepada tenaga kerja kemudian yang memungut biaya tidak menyetorkan ke Bpjs dapat dipidanakan," kuncinya.

■ Accy

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Puluhan Badan Usaha Belum Menyelesaikan Iuran BPJS Kesehatan Di Luwu Utara

Trending Now

Iklan