Perjanjian Kerjasama antara BNN Kabupaten Purbalingga dengan Apotek Kimia Farma

SuaraNegeri.com
05 Mei 2021 | 12:59 WIB Last Updated 2021-05-05T05:59:13Z

SUARA NEGERI ■ Bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai II Gedung BNN Kabupaten Purbalingga, antara Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, AKBP. Sharlin Tjahaja Frimer Arie, SH, M.Si dengan Dika Wardana, S.Farm, Apt, Pharmacy Manager Apotek Kimia Farma melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Layanan Farmasi pada Peserta Program Layanan Rehabilitasi Rawat Jalan BNN Kabupaten Purbalingga, pada Selasa, 4 Mei 2021.

Adapun tujuan utama Perjanjian Kerjasama ini adalah agar klien program rehabilitasi mendapatkan pelayanan medis yang tepat dan meminimalisir hal-hal yang dapat merugikan klien.

Menurut ibu dengan pangkat melati dua dipundaknya ini menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini sebagai langkah menghindarkan dari upaya pemalsuan resep dokter.

Perlu diketahui bahwa metode layanan rehabilitasi rawat jalan yang diterapkan oleh BNN Kabupaten Purbalingga adalah terapi simptomatis dan konseling. Artinya, klien tidak diberi obat pengganti, klien hanya diberi obat berdasarkan keluhan yang disampaikan dan hasil diagnosa dokter. 

Konseling menjadi prioritas pendekatan untuk mengubah perilaku klien agar abstinen atau relaps (kembali pakai).

■ Agus P
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perjanjian Kerjasama antara BNN Kabupaten Purbalingga dengan Apotek Kimia Farma

Trending Now

Iklan