Hendak Jual Motor Hasil Curian, Pria Ini Di Ringkus Polisi Tana Toraja

SuaraNegeri.com
31 Mei 2021 | 19:19 WIB Last Updated 2021-05-31T12:19:44Z

SUARA NEGERI ■ Nasruddin, pria yang tinggal di Jl. Starda Makale, kini dapat bernafas lega, pasalnya sepeda motor merk Mio J miliknya yang raib pada kamis (27/05/2021) yang lalu, telah ditemukan kembali.

Motor tersebut kembali pasca Tim Batitong Maro Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil meringkus seorang pria asal Enrekang, berumur 20 tahun yang berinisial RR, yang menjadi terduga pelaku pencurian motor milik Nasruddin.

Terduga RR, di ringkus oleh Tim Batitong Maro yang dipimpin oleh Bripka Alpian Somalinggi, saat hendak menjual motor hasil curiannya di pasar makale pada minggu (30/05) sore.

Bersama barang bukti, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J, terduga RR di gelandang ke Mapolres Tana Toraja, untuk kepentingan proses selanjutnya.

AKP. Syamsul Rijal, SH,.MH, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan seorang pria terduga pelaku curanmor berinisial RR umur 20 tahun, asal kabupaten Enrekang.

" Iya benar sekali, seorang terduga pelaku curanmor berinisial RR umur 20 tahun, ditangkap oleh Tim Batitong Maro pada minggu sore, saat terduga akan menjual motor hasil curiannya di Pasar Makale," kata  Syamsul Rijal membenarkan.

Ia juga menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terduga RR mengakui perbuatannya dan ia pun menyebutkan lokasi dimana motor tersebut di ambil.

"Saat diperiksa, terduga RR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Jl. Starda, Makale, pada hari kamis (27/05) yang lalu, dan lokasi yang disebutkan oleh terduga, sudah sesuai dengan alamat dari Korban bernama Nasruddin," beber Syamsul Rijal.
 
Dikatakan, aksi curanmor dilakukan pelaku pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 19.00 Wita di salah satu kosan di Jln Starda Kelurahan Kampen, Kecamatan Makale, Tana Toraja.

Dimana saat itu,  Nasruddin, memarkir motor tersebut di depan kamar kontrakannya dalam keadaan terkunci leher,  namun keesokkan harinya motor sudah hilang. 

Atas kejadian ini, AKP. Syamsul Rijal menghimbau setiap warga pemilik kendaraan untuk selalu bersikap waspada saat memarkir kendaraannya.

" Rumus dari terjadinya kejahatan itu adalah ada niat ada kesempatan, meskipun ada niat namun jika tidak ada kesempatan, maka kejahatan itu tidak akan terjadi, kejadian yang menimpa Nasruddin ini hendaklah dijadikan pembelajaran bagi kita semua untuk selalu bersikap waspada. Parkirlah Kendaraan Anda Di Tempat Yang Aman, Pastikan Selalu Berada Dalam Pemgawasan Anda," himbau Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga RR menjalani pemeriksaan dari penyidik Sat Reskrim,  Pasal yang dipersangkakan kepadanya meliputi pasal 363 Ayat (1) ke 3e subs pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

" Terduga RR diduga telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3e subs pasal 362 KUHP, dengan ancama pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas AKP. Syamsul Rijal, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.

 ■ Accy/ Hms
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hendak Jual Motor Hasil Curian, Pria Ini Di Ringkus Polisi Tana Toraja

Trending Now

Iklan