Akibat Buat Laporan Palsu Ke Polisi, Wanita Ini Terancam 7 Tahun Penjara

SuaraNegeri.com
22 Mei 2021 | 18:06 WIB Last Updated 2021-05-22T11:06:57Z

SUARA NEGERI ■ Gegara membuat laporan palsu DR (19) wanita asal warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir ini terpaksa meringkuk di jeruji besi Polsek Prabumulih Barat.

Terbongkarnya laporan palsu ini setelah 5 hari tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan Olah TKP serta memeriksa saksi-saksi di lapangan terkait laporan DR yang sebelumnya menyatakan kehilangan motor ditodong seseorang.

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, laporan tersangka DR banyak kejanggalan, bahkan keterangan yang disampaikan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Barat itu selalu berbelit-belit.

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmawan SH mengatakan motif rekayasa laporan penodongan dibuat DR sejauh ini masih didalami oleh pihak kepolisian Polsek Prabumulih Barat.

“Tersangka DR berhasil kita amankan di sekitar Kelurahan Majasari, Prabumulih sore tadi, pada Jumat (21/5/2021) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil keterangannya DR mengakui telah berbohong tentang kejadian yang sebenarnya kepada penyidik,” kata IPDA Darmawan, pada Sabtu (22/5/2021).

Kanit Reskrim menambahkan, barang bukti dan terduga tersangka ini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku pembuat laporan palsu ini dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

■ Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akibat Buat Laporan Palsu Ke Polisi, Wanita Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan