Tim Tabur Kejati Sulteng Berhasil Mengamankan Terpidana Korupsi Jembatan Torate

SuaraNegeri.com
23 April 2021 | 14:16 WIB Last Updated 2021-04-23T07:16:05Z

SUARA NEGERI ■ Tim Tabur Kejaksaan Negeri Palu berhasil mengamankan Terpidana Tindak Pidana Korupsi Jembatan Torate Sulawesi Tengah berinitial ALR.

Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum, Inti Astutik, SH.MH dalam keterangannya, pada Jumat (23/4).

“Betul, pada Hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 12.46 Wita, tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Palu,  berhasil mengamankan Terpidana Tindak Pidana Korupsi Jembatan Torate Sulawesi Tengah berinitial ALR," katanya.

Inti Astutik menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3971 K / Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo. Putusan Pegadilan Tinggi Palu Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2020/PT.Pal Tanggal 16 Juni 2020, terpidana ALR dijatuhi pidana badan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Torate Sulawesi Tengah dan dijatuhi pidana Badan yaitu selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Adapun sebelumnya, pentuntut umum Kejaksaan Negeri Palu telah menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3971 K / Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020, dimana dalam amarnya menyatakan menolak Kasasi Pentuntut Umum sehingga berdasarkan hal tersebut, maka  Penuntut Umum melaksanakan putusan pengadilan yang telah bekekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pegadilan Tinggi Palu Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2020/PT.Pal Tanggal 16 Juni 2020 dimana dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan menjatuhkan pidana selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Bahwa dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, lanjut Inti Astutik, Penuntut Umum telah melakukan pencarian  informasi dan telah melakukan pemanggilan terhadap  terpidana beberapa kali  untuk diperiksa sebagai saksi Tsk An. CAP dan RL perkara Torate.  

"Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, dan  berdasarkan informasi  dari masyarakat, diketahui terpidana berada di salah satu kantor milik pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (PU Binamarga),  atas informasi tersebut Koordinator Pidsus dan Kasi Penyidikan (Jaksa P48) datang ke Kantor PU tersebut untuk memastikan DPO benar berada disana," jelasnya.

Lanjut Inti Astutik, kemudian TIM bertemu dengan DPO Alirman, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Palu untuk dimintai keterangan, kemudian dilakukan  pemeriksaan Swab Antigen dengan hasil pemeriksaan Negatif (-).

Setelah itu, terpidana dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Negeri Palu dibantu Petugas Kepolisian membawa terpidana untuk menjalani pidana badan sebagaimana putusan pengadilan tinggi bertempat di Lapas Palu Sulawesi Tengah. (Jamal)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Tabur Kejati Sulteng Berhasil Mengamankan Terpidana Korupsi Jembatan Torate

Trending Now

Iklan