Pelaku Kasus Pembakaran Karhutlah, 3 Digelandang Polres Muratara, 1 DPO

SuaraNegeri.com
08 April 2021 | 21:54 WIB Last Updated 2021-04-08T14:54:11Z
Pelaku Kasus Pembakaran Karhutlah, 3 Digelandang Polres Muratara, 1 DPO

SUARA NEGERI ■ Tim Beruang Polres Musi Rawas Utara ( Muratara) perdana se Sumsel mengungkap kasus tindak pidana pembakaran Lahan dan Hutan (Karhutlah) diwilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kasus itu setidaknya ada empat terduga pelaku yang digelandang Petugas Polres Muratara, masing masing bernama Wardoyo (60), Nanang dan Wahyudi, satu lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), EM. 

Hal itu diungkapkan dalam press rilis Polres Muratara dipimpin langsung Kapolres Muratara AKBP Eko Maryanto, didampingi Kabag Ops Kompol Hendri, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan kanit pidsus Ipda Dedy K, pada Kamis (8/4/2021) di Halaman Mapolres setempat.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto menyampaikan, pada Selasa (6/4/2021), Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa ada pembakaran hutan di wilayah Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Lalu, tim Beruang Polres Muratara mengecek ke lokasi kejadian dan ternyata benar adanya. 

"Di lokasi ada tiga orang pelaku pembakaran dan kami langsung amankan," ujar Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto kepada awak media dihalaman Mapolres.

Lanjut Kapolres, dan satunya lagi Pelaku pembakaran hutan masih dalam penyidikan dan pengejaran terduga pelaku berinisial EM.

"Kami dalami sejauh mana keterlibatan Em dalam kasus ini," ucap Kapolres. 

Dia mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian Polres Muratara mengamankan Barang Bukti (BB) tiga korek api, 3 buah tank semprot air dan kayu. 

"Kami bersama BPN mengukur lahan yang terbakar seluas 2,4 hektar. Tersangka dikenakan pasal  187 kuhp tentang pembakaran selama 10 tahun," jelasnya. 

Kapolres Muratara menghimbau, Bumi Muratara yang cinta negeri ini, jangan dibakar dan jangan sampai menjadi penyumbang asap ke daerah lain. 

"Kami ingatkan membuka lahan jangan dibakar, nanti ada solusinya," tegasnya.

■ Suherman

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Kasus Pembakaran Karhutlah, 3 Digelandang Polres Muratara, 1 DPO

Trending Now

Iklan