Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Luwu Utara

SuaraNegeri.com
07 April 2021 | 14:07 WIB Last Updated 2021-04-07T07:07:25Z

SUARA NEGERI ■ Kejaksaan Negeri Luwu Utara berhasil menyelematkan serta memulihkan kerugian negara. Kali ini, uang tunai Rp 154 juta lebih berhasil dikembalikan ke kas negara.

Uang tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan, semua dana kegiatan di DP2KB (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kabupaten Luwu Utara dengan jumlah pagu anggaran untuk dua tahun anggaran yakni anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp12 miliar lebih.

Kasi Intel Kejari Luwu Utara, M Yusuf Rachman saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa dengan adanya informasi berupa laporan pengaduan sehingga tindak lanjutnya, Kajari Luwu Utara memerintahkan agar membentuk tim penyelidik yang dituangkan dalam surat perintah penyelidikan dengan dugaan pemotongan dana kegiatan untuk semua kegiatan  di Dinas Pengendalian Penduduk Luwu Utara tahun anggaran 2018 dan 2019. 

"Tahun 2018, dana kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk Luwu Utara sebesar Rp 5,3 miliar dan tahun 2019 Rp7,3 miliar. Total dana kegiatan Rp 12 miliar lebih dan  dari hasil penyelidikan tim penyelidik Kejari Luwu Utara, ada dana potongan yang  tidak sesuai aturan senilai Rp 154 juta rupiah lebih berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Luwu Utara," tegasnya.

M. Yusuf melanjutkan, potongan dana itu dilakukan oleh oknum pejabat DP2KB Luwu Utara yang berinisial YT.

Atas kerugian itu, tim penyelidik merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar mengatakan, bahwa penghentian penyelidikan berdasarkan pertimbangan untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Luwu Utara dan kelancaran pembangunan nasional. 

"Pertimbangan itu berkesesuaian dengan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor B-111/f/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pada tanggal 18 Mei 2010 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tanggal 20 April 2018," ujarnya.

Haedar menambahkan, tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimumrimedium). Strategi tindakan hukum yang diakukan oleh Kejari Lutra lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara.

"Kami meminta kepada Bupati Luwu Utara untuk memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap saudara YT. Perkara ini tidak kami tutup begitu saja, kami berharap agar peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi semua satuan OPD di Luwu Utara.

Terkait langkah hukum Kejaksaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Luwu Utara memberikan apresiasi yang sangat positif.

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar mengaku salut dengan kinerja Kejari Luwu Utara yang telah sukses mengembalikan aset dan keuangan negara yang dilaksanakan di bidang Intelijen, Datun dan Pidsus. 

"Semua fungsi tugas di Kejari Luwu Utara  bergerak. Ini membuktikan ada kinerja. Kejari Luwu Utara bisa menjadi contoh yang baik untuk Kejari Kejari lain di Sulsel," pungkasnya.

■ Adinda
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Luwu Utara

Trending Now

Iklan