Polisi Ringkus Pelaku Dugaan Pencabulan Dibawah Umur di Pasimasunggu

SuaraNegeri.com
15 Maret 2021 | 14:35 WIB Last Updated 2021-03-15T07:36:44Z
Polisi Ringkus Pelaku Dugaan Pencabulan Dibawa Umur di Pasimasunggu

SUARA NEGERI ■ Personil Polsek Pasimasunggu bergerak cepat dan berhasil mengamankan RM dan KL yang diduga melakukan tindakan pencabulan, keduanya ditangkap di Kampung Tangnga, Desa Teluk Kampe, Kecamatan Pasimasunggu.

RM dijemput di rumahnya oleh anggota Polsek Pasimasunggu yang dipimpin Kanit Intel Aipda Baso M, sementara KL dijemput pada malam hari di rumahnya sekitar pukul 20.00 wita tutur. 

Kapolsek Pasimasunggu, AKP Kaharuddin mengatakan bahwa untuk proses hukum selanjutnya kedua tersangka akan dibawa ke Mako Polres Selayar. 

"Kedua terduga pelaku telah kita amankan di Polsek Pasimasunggu dan selanjutnya akan dibawa ke Mako Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum selanjutnya," jelas AKP. Kaharuddin, pada Senin (15/3/2021).

Kasat Polres Kepulauan Selayar melalui Paur Humas Ipda Hasan, S.Sos membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh Nur Aeni warga Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu terhadap korban inisial H (16) oleh orang tua kandungnya  hingga hamil. 

Korban diduga mengalami pencabulan oleh orang tua kandungnya RM (44) saat korban masih berusia 12 tahun dan masih duduk di kelas 6 SD, hingga korban hamil pada bulan mei 2020 dan melahirkan dengan cara operasi pada bulan januari 2021. Namun anaknya meninggal dalam kandungan sebelum dilakukan operasi.
Polisi Ringkus Pelaku Dugaan Pencabulan Dibawah Umur di Pasimasunggu

Selain orang tua kandungnya, diduga Pamannya berinisial KL (48) juga melakukan pencabulan terhadap korban saat masih duduk di bangku kelas 4 SD. 

"Ya kedua terduga pelaku sudah diamankan oleh Personil Polsek Pasimasunggu dan segera dibawa ke Polres Kepulauan Selayar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ipda. Hasan. 

"Terduga pelaku kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.

■ Irwan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Ringkus Pelaku Dugaan Pencabulan Dibawah Umur di Pasimasunggu

Trending Now

Iklan