DPR Minta Pemkab Buton Selatan Menghentikan Kegiatan di Pulau Kakabia

SuaraNegeri.com
20 Maret 2021 | 14:32 WIB Last Updated 2021-03-20T07:32:52Z
DPR Minta Pemkab Buton Selatan Menghentikan Kegiatan di Pulau Kakabia

SUARA NEGERI ■ Pulau Kakabia yang terletak di Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar adalah merupakan pulau terluar dan merupakan pulau perbatasan wilayah laut Kepulauan Selayar bagian timur.

Tiba-tiba pulau Kakabia diubah namanya menjadi pulau Kawi-Kawia dan dibanguni sebuah bangunan tugu perbatasan oleh Pemerintah Buton Selatan pada tahun 2019 lalu. 

Pewarta mendapat bocoran info kalau Pemerintah Buton Selatan berencana membangun pemukiman dan rumah nelayan di Pulau terluar Kabupaten Kepulauan Selayar ini.

Hal ini pun memicu reaksi keras dari Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Muhammad Rapsel Ali.

Rapsel yang merupakan putera daerah Sulawesi Selatan beranggapan tindakan Pemerintah Buton Selatan yang mencaplok Pulau Kakabia, jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah, No. 45 Tahun 2011, tentang administrasi Wilayah Pulau Kakabia.

Untuk menghindari hal-hal yang kurang baik ke depan, karena menyangkut masalah kedaulatan batas wilayah daerah Sulsel, yang merupakan harkat martabat wibawa daerah, Gubernur Ali Mazi sebaiknya memberi teguran kepada Pemerintah Buton Selatan agar mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Rapsel.

Rapsel menegaskan, bahwa Kemendagri sudah memutuskan untuk kembali ke Permedagri No 45 tahun 2011.

“Kementerian Dalam Negeri sudah memutuskan untuk kembali ke Permendagri 45, sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan sengketa tersebut kepada Kemendagri sesuai kewenangan UU. Saya minta kepada Pemkab Buton Selatan untuk menghentikan segala kegiatan di Pulau Kakabia,” imbau Rapsel.

“Jika terus dilakukan, maka saya juga akan melakukan tindakan penyelamatan terhadap aset daerah Sulsel yang berada di Wilayah Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar ini,” sambungnya.

Diketahui, sesuai Permedagri No 45 tahun 2011 menegaskan, bahwa Pulau Kakabia masuk Wilayah Administrasi Kepulauan Selayar dan ditegaskan dengan UU No 29 Tahun 1959, tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. (Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPR Minta Pemkab Buton Selatan Menghentikan Kegiatan di Pulau Kakabia

Trending Now

Iklan