Assisten Komisioner KASN Sebut Pemkab PALI Langgar Aturan BKN

SuaraNegeri.com
28 Maret 2021 | 14:39 WIB Last Updated 2021-03-28T07:41:09Z
Assisten Komisioner KASN Sebut Pemkab PALI Langgar Aturan BKN

SUARA NEGERI ■ Asissten Komisioner Pimpinan Tinggi Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sumardi, SE, CA, Mv.Si, menyebut Pemkab PALI telah melanggar aturan BKN.

Pelanggaran tersebut terkait dalam kegiatan seleksi terbuka dan mekanisme pelaksanaan tugas jabatan Pelaksana Tugas (PLT) di ruang lingkup Pemerintah Daerah kabupaten PALI, Sumsel.

Menurutnya, Plt Bupati PALI, harus segera menindak lanjuti hal itu, jika tidak Bupati PALI bisa dijatuhi, atau kena sanksi, karena kata dia jabatan Plt, paling lama 6 (Enam) bulan.

“Sebelumnya KASN sudah pernah merekomendasikan untuk segera melakukan pengisian, yang jelas Pelaksana Tugas (Plt) tidak boleh lama," kata Sumardi, pada Sabtu (27/3/2021).

Surat rekomendasi KASN Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran  Seleksi Terbuka dan Mekanisme Plt.

" Jadi kalau Plt sampai setahun lebih ini masalah, artinya itu sudah melanggar peraturan BKN, kami berharap Pemkab PALI memberikan perhatian yang serius untuk melantik peserta terpilih seleksi terbuka," harapnya.

Dia menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pernah ada seleksi, tetapi seleksi itu sudah tiga besar namun tidak pernah dilantik, hal ini mejadi tanda tanya besar, mengapa bisa sedemikian.

" Harusnya apapun itu jika sudah tiga besar ya dipilih, diantara tiga besar itu salah satunya untuk dilantik sebagai kepala dinas, kepala kantor, kepala badan, kepala inspektorat dan sebagainya,” jelas Sumardi.

Dia menilai, tidak maksimalnya kinerja di Pemkab PALI, oleh dikarenakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten PALI, di jabat oleh Pelaksana Tugas atau Plt.

“Ini kan dibiarkan lama, karena Plt itu sendiri kewenangan terbatas, tidak boleh mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya strategis, dan juga yang penting itu tidak boleh," tambahnya.

"Hal ini sifatnya hanya sementara, tidak defenitif, ini harus menjadi perhatian Pemkab PALI, kami nanti akan menindaklanjuti kembali,” imbuhnya.

Sumber: SMSI PALI
Editor: Suherman

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Assisten Komisioner KASN Sebut Pemkab PALI Langgar Aturan BKN

Trending Now

Iklan