Polisi Tetapkan KS Penerima DP Penjualan Lahan Diatas Pulau Lantigiang Jadi Tersangka

SuaraNegeri.com
06 Februari 2021 | 19:48 WIB Last Updated 2021-02-06T12:48:59Z
Polisi Tetapkan KS Penerima DP Penjualan Lahan Diatas Pulau Lantigiang Jadi Tersangka

SUARA NEGERI ■  Kasus dugaan jual beli lahan diatas pulau Lantigiang, yang ada di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, dan melibatkan pengusaha asal Selayar kini memasuki babak baru. 

Polres Kepulauan Selayar yang menangani kasus tersebut, kini menaikkan status salah satu penjual lahan pulau Lantigian sekaligus penerima DP. 10 juta dari status saksi menjadi tersangka, pada Sabtu (6/2/2021).

Polres Kepulauan Selayar dalam hal ini Unit II Kanit Tipidter membenarkan hal tersebut, bahwa telah melalui rangkaian pemeriksaan beberapa saksi-saksi dalam penyidikan, pihaknya telah menaikkan status KS menjadi tersangka. 

"Benar, kita telah tetapkan tersangka KS yang merupakan perantara penjualan, sekaligus pembuat dokumen dan kita tingkatkan lagi penyelidikan kemungkinan akan kita tetapkan tersangka lebih dari satu orang," jelas Muh. Kahfi, unit II penyidik pembantu tipidter Polres Kepulauan Selayar. 

Pihak penyidik juga membenarkan pada Jumat kemarin, pembeli lahan di pulau Lantigian, Asdianti juga telah diperiksa diruang Tipiter Satreskrim Polres didampingi pengacaranya. 

Pro kontra terkait polemik pulau Lantigiang masih terus bergulir hangat dan terus di perbincangkan diruang-ruang media sosial masyarakat Kepulauan Selayar.

■ Irwan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tetapkan KS Penerima DP Penjualan Lahan Diatas Pulau Lantigiang Jadi Tersangka

Trending Now

Iklan