Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Siapkan 45 LTSA

SuaraNegeri.com
19 Februari 2021 | 22:35 WIB Last Updated 2021-02-19T15:35:58Z
Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Siapkan 45 LTSA

SUARA NEGERI Untuk menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi calon pekerja migran, serta meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membangun 45 Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

"LTSA ini adalah salah satu cara kita untuk memberikan perlindungan kepada pekerja Calon PMI dan PMI kita, mulai dari daerah asal sampai nanti kembali ke daerahnya," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat meninjau LTSA di Komplek Disnakertrans Lombok Tengah, Jumat (19/2).

Ida menjelaskan, LTSA pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia terdiri dari 7 desk utama dan 1 desk tambahan (perbankan). Ketujuah desk utama tersebut adalah desk ketenagakerjaan, desk dukcapil, desk imigrasi, desk kesehatan, desk kepolisian, desk BPJS Ketenagakerjaan, dan desk BP2MI.

Sebagai salah satu daerah yang penduduknya banyak bekerja sebagai pekerja migran (daerah kantong PMI), lanjut Menaker Ida, Kemnaker telah membangun 6 LTSA di Provinsi NTB. Selain Lombok Tengah, LTSA telah dibangun di Lombok Timur, Lombok Barat, Sumbawa, Bima, dan tingkat Provinsi NTB. 

"LTSA Lombok Tengah ini salah satu LTSA yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019, ini layanannya semuanya sudah terkoneksi sampai cetak paspor pun tersedia di sini," jelas Ida.

Ida menambahkan, LTSA adalah upaya mengintegrasikan berbagai instansi yang terlibat dalam proses migrasi. Ia berharap layanan ini mendapat dukungan dan komitmen dari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Saya kira komitmen perlindungan kepada PMI itu harus menjadi komitmen bersama, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sampai Pemerintah Desa," imbuhnya.

Ida berharap, kemudahan layanan pekerja migran yang ditawarkan LTSA dapat mengurangi pekerja migran unprosedural, serta menghindarkan masyarakat dari bujuk rayu calo penempatan pekerja migran. 

"Kita berharap masyarakat jangan memilih cara yang instan, pakailah cara sesuai prosedur, karena pemerintah hadir untuk mempermudah masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri," pungkas Ida berharap (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Siapkan 45 LTSA

Trending Now

Iklan