Investor Saling Klaim Lahan di Kawasan Pariwisata Pantai Pinang, Begini Penjelasan BPN Kepulauan Selayar

SuaraNegeri.com
23 Februari 2021 | 22:02 WIB Last Updated 2021-02-23T15:02:33Z
Investor Saling Klaim Lahan di Kawasan Pariwisata Pantai Pinang, Begini Penjelasan BPN Kepulauan Selayar

SUARA NEGERI ■ Lahan obyek wisata Pantai Pinang bagian pantai timur kabupaten Kepulauan Selayar yang diduga bermasalah batas lahan antar kedua pengusaha wisata dengan Mr. Jean Philippe Thomas atau sering disapa Mr. Jon diketahui sudah memiliki sertifikat hak bangunan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Selayar, Marzuki Mansur, ketika dihubungi diruang kerjanya kantor BPN, jl. Jend. Sudirman, Benteng, Selayar, pada Selasa (23/2/2021).

Sebelumnya, kedua pengusaha tersebut saling mengklaim batas lahan dan saling melapor ke Polisi. 

Mr. Jon juga mengaku kesal atas urusan persyaratan lahan yang sampai saat ini belum kelar di kantor pertanahan.

Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kepulauan Selayar, Marzuki Mansur menyebutkan sudah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan berlaku selama 30 Tahun yang masuk dalam lokasi Pariwisata Pantai Pinang, Kepulauan Selayar akan tetapi belum diketahui berapa luas lahan yang akan dimanfaatkan.

Menurut Marzuki Mansur, awalnya berkas pengurusan ke BPN atas nama orang asing, sehingga kami meminta untuk memperbaiki kembali berkas tersebut.

"Jika waktunya berlakunya telah habis dan ingin memperpanjang izin bangunan silahkan diurus kembali," jelas Kepala seksi Survey dan Pemetaan.

Ia menanggapi bahwa pengurusan kepemilikan lahan tidak diperbolehkan atas nama orang asing.

"Harusnya, atas nama kepemilikan lahan tersebut orang lokal atau pribumi. Kami meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi berkasnya, dan memasukan berkasnya belum lama ini dan kami sudah memprosesnya, tinggal menunggu waktu saja," ujar Marzuki. 

Marzuki Mansur sampaikan pula belum mengetahui kalau ada persoalan saling klaim batas antara dua Investor.

Dikatakan kalau ada saling klaim batas, harusnya mereka bisa bersurat ke kami di BPN, agar hal ini bisa dicarikan solusi.

"Hingga saat ini, saya belum tahu apakah lahan di kawasan pariwisata Pantai Pinang, sudah disurvey sebelum saya, soalnya saya masuk tahun 2020 sedangkan mereka mengurus sejak 2019," jelas Marzuki Mansur.

Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kepulauan Selayar menyampaikan sangat mendukung program pemerintah kabupaten Kepulauan Selayar dalam memajukan sektor pariwisata, khusunya yang berkaitan dengan BPN. (Irwan/rls).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Investor Saling Klaim Lahan di Kawasan Pariwisata Pantai Pinang, Begini Penjelasan BPN Kepulauan Selayar

Trending Now

Iklan