7 Kali Mencuri Baru Ketahuan, Warga Kertanegara Diciduk Polisi Berkat CCTV Toko Emas di Bobotsari

SuaraNegeri.com
08 Januari 2021 | 21:12 WIB Last Updated 2021-01-08T14:12:20Z
7 Kali Mencuri Baru Ketahuan, Warga Kertanegara Diciduk Polisi Berkat CCTV Toko Emas di Bobotsari

SUARA NEGERI ■ Unit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian yang terjadi di salah satu rumah wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten PurbaIingga. 

Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, pada Jumat (8/1/2021) mengatakan, bahwa Polres Purbalingga melalui Polsek Karanganyar terlah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. 

"Tersangka yang diamankan yaitu MSB (35) warga Desa Karangasem, Kecamatan Kertanegara," kata Kompol Pujiono.

Berawal dari laporan korban bernama Afri Muhammad Jafar (25) warga Desa Karangasem yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga miliknya pada Rabu (30/12/2020). Korban kehilangan sejumlah barang diantaranya burung peliharaan jenis Srigunting, dua buah handphone, uang dan perhiasan emas.

"Dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Karanganyar melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasusnya," jelasnya didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Subiyanto.

Pelaku pencurian akhirnya berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV di salah satu toko emas wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga. Pelaku terekam kamera menjual emas hasil curian lengkap dengan suratnya di toko tersebut.

"Setelah identitas kita ketahui kemudian dilakukan penangkapan pelaku di rumahnya, pada Jumat 1 Januari 2020. Pelaku ternyata merupakan tetangga korban," jelasnya.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah telepon genggam, kalung emas seberat 4,1 gram berikut suratnya dan seekor burung jenis Srigunting berikut sangkarnya.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu sengaja berkeliling kampung pada malam hari untuk mencari sasaran. Saat mendapat pintu atau jendela rumah yang tidak terkunci kemudian masuk dan mengambil barang berharga yang ada," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan kurang lebih tujuh kali pencurian. Pencurian dilakukan di beberapa rumah tetangganya yang masih dalam satu desa. Sedangkan barang yang sering diambil diantaranya telepon genggam, uang dan sejumlah barang lainnya.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamana hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.

■ Imam Santoso/Hms
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 7 Kali Mencuri Baru Ketahuan, Warga Kertanegara Diciduk Polisi Berkat CCTV Toko Emas di Bobotsari

Trending Now

Iklan