Mobil Rombongan Santri Alami Pecah Ban di Kemangkon dan Tabrak Tiang Telepon

SuaraNegeri.com
29 Desember 2020 | 23:47 WIB Last Updated 2020-12-29T16:47:57Z
Mobil Rombongan Santri Alami Pecah Ban di Kemangkon dan Tabrak Tiang Telepon

SUARA NEGERI ■ Sebuah Minibus jenis Daihatsu Xenia yang membawa rombongan santri mengalami pecah ban di ruas jalan Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, pada Selasa (29/12/2020). 

Akibatnya mobil keluar jalur dan menabrak tiang telepon di pinggir jalan.

Akibat kecelakaan tersebut pengemudi kendaraan dan sembilan penumpangnya mengalami sejumlah luka. Para korban kemudian dievakuasi oleh polisi dari Polsek Kemangkon Polres Purbalingga bersama warga setempat ke rumah sakit.

Kapolsek Kemangkon Iptu Damar Iskandar mengatakan, bahwa kecelakaan tunggal menimpa mobil minibus Daihatsu Xenia bernomor polisi B-1804-NYV. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.15 WIB.

Pengemudi mobil diketahui bernama Salim (23) warga Kabupaten Cilacap. Selain pengemudi, mobil berisi sembilan orang yang merupakan santri berumur belasan tahun asal Pondok Pesantren An Zuhri Desa Cilapar Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga.

“Penyebab kecelakaan akibat ban kendaraan pecah saat dikemudikan di jalan raya Desa Panican. Akibatnya kendaraan oleng dan keluar jalur hingga menabrak tiang telepon di pinggir jalan,” kata kapolsek.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Ruswan, sebelum kejadian mobil melaju dari arah utara (Purbalingga) menuju selatan (Kemangkon). Saat di lokasi, mobil mengalami pecah ban belakang sebelah kanan. Mobil kemudian tidak terkendali hingga keluar jalur dan menabrak tiang telepon.

“Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tunggal tersebut. Namun pengemudi dan penumpang mobil mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. kendaraan juga mengalami kerusakan,” jelas kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan medis di rumah sakit, pengemudi mengalami luka memar di dahi sebelah kanan dan mengaku sesak pada bagian dada. Sedangkan sembilan penumpang lainnya mengalami luka ringan berupa lecet di kaki dan tangan.

“Setelah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit baik pengemudi maupun penumpangnya diperbolehkan pulang dan hanya menjalani rawat jalan,” jelas kapolsek.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati saat berkendara dan patuh aturan berlalu lintas. Sebaiknya tidak membawa penumpang melebihi batas yang sudah ditentukan. Karena selain melanggar peraturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan.

“Kasus kecelakaan tunggal tersebut kemudian diserahkan penanganannya kepada Unit Laka Satlantas Polres Purbalingga. Kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

■ Imam Santoso/Hms
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mobil Rombongan Santri Alami Pecah Ban di Kemangkon dan Tabrak Tiang Telepon

Trending Now

Iklan