CLOSE ADS
CLOSE ADS

Dalam Sepekan, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika

SuaraNegeri.com
22 Desember 2020 | 22:48 WIB Last Updated 2020-12-22T15:48:01Z
Dalam Sepekan, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika

SUARA NEGERI ■ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini dalam kurun waktu satu pekan dua kasus berhasil diungkap dan tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah dalam keterangannya, didampingi Kabag Ops AKP Pujiono dan Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi, Selasa (22/12/2020) menyampaikan bahwa Polres Purbalingga melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dari dua kasus tersebut dua orang tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Disampaikan bahwa kasus pertama diungkap pada Senin (30/11/2020) di depan salah satu mini market wilayah Kecamatan Bukateja. Di lokasi tersebut diamankan seorang tersangka berinisial PBW (21) warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

“Dari tangan tersangka diamankan narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang terdiri dari dua paket masing-masing seberat 0,20 gram dan 0,14 gram. Dua paket sabu ditemukan di saku celana yang dipakai tersangka saat penangkapan,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa tersangka PBW mengaku membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online. Setelah barang diterima, kemudian sabu tersebut dipakai bersama dengan teman-temanya.

Kasus kedua diungkap pada Sabtu (5/12/2020) di depan gudang rongsok wilayah Kecamatan Mrebet. Satu tersangka diamankan berinisial RST (25) yang merupakan karyawan swasta warga Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga.

Berdasarkan pengakuan tersangka RST, ia membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Yogyakarta seberat 2 gram. Sabu tersebut kemudian dipakai untuk sendiri dan ada juga yang dijual ke orang lain dalam bentuk paket.

“Dari tersangka RST diamankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,82 gram dan 0,30 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp. 600 ribu hasil penjualan sabu,” kata Sopanah.

Wakapolres menambahkan untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp. 10 Miliar.

■ Imam Santoso/Hms
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dalam Sepekan, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Trending Now

Iklan