Prof Romli Atmasasmita: Pemerintah Keliru Gunakan UU 4/1984 Untuk Buka Catatan Medis Habib Rizieq

SuaraNegeri.com
30 November 2020 | 14:56 WIB Last Updated 2020-11-30T07:56:28Z
Prof Romli Atmasasmita: Pemerintah Keliru Gunakan UU 4/1984 Untuk Buka Catatan Medis Habib Rizieq

SUARA NEGERI ■ Dasar permintaan pemerintah menggunakan UU 4/1984 tentang wabah penyakit untuk meminta catatan medis Habib Rizieq Shihab dianggap keliru.

Hal tersebut disampaikan guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita dalam menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal penolakan penelusuran kontak erat Habib Rizieq Shihab.

Dalam konferensi pers Menkopolhukam, Mahfud menggunakan dasar ketentuan UU 29/2004 tentang praktik kesehatan dan UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular. 

Atas rujukan aturan tersebut, Mahfud menganggap record pasien wabah menular boleh disebar.

“Pemerintah keliru menggunakan UU terhadap pelanggaran PSBB. Seharusnya, merujuk UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena dalam UU ini diatur tentang ketentuan PSBB (Pasal 59), bukan di dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Yang digunakan asas lex posteriori derogat legi priori, bukan lex specialis derogat legi priori," jelas Prof Romli, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/11).

Dia menambahkan, jika pemerintah menggunakan UU 5/2018, maka para pelanggar bisa dipidanakan dengan denda besar.

“Ancaman pidana pelanggaran UU 6/2018 pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta. Sedangkan dalam UU 4/1984 ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp 1 juta (Pasal 14 ayat 1) sama dengan kejahatan,” tandasnya.(RMOL)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Prof Romli Atmasasmita: Pemerintah Keliru Gunakan UU 4/1984 Untuk Buka Catatan Medis Habib Rizieq

Trending Now

Iklan