JAKARTA – Pengukuhan Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Sabtu (2/4/2026), menjadi momentum penting dalam penguatan tradisi akademik hukum di Indonesia, khususnya di tengah dinamika ketatanegaraan yang kian kompleks.
Penghargaan Profesor Emeritus diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi panjang dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam konteks ini, rekam jejak Prof. Arief mencerminkan perpaduan kuat antara dunia akademik dan praktik ketatanegaraan.
Karier akademiknya berakar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, tempat ia mengabdikan diri selama puluhan tahun dalam pendidikan dan penelitian hukum tata negara. Pengalaman tersebut kemudian diperkaya melalui kiprahnya di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai hakim sejak 2013 hingga purnabakti pada Februari 2026.
Selama menjabat, ia dipercaya memimpin Mahkamah Konstitusi dalam dua periode (2015–2017 dan 2017–2018). Dalam masa tersebut, berbagai putusan strategis dihasilkan, mulai dari sengketa pemilu hingga pengujian undang-undang yang berdampak langsung pada perlindungan hak konstitusional warga negara serta penguatan prinsip negara hukum.
Data Mahkamah Konstitusi menunjukkan, pada periode tersebut ratusan perkara pengujian undang-undang diputus, mencerminkan tingginya dinamika konstitusional sekaligus pentingnya peran lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
Sejumlah tokoh nasional turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Megawati Soekarnoputri, Mahfud MD, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Serta Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Rio Rama Baskara, bersama berbagai akademisi dan pejabat negara lainnya.
Pengukuhan ini juga mencerminkan pentingnya peran akademisi senior dalam menjawab tantangan hukum kontemporer. Dalam beberapa tahun terakhir, isu-isu seperti ekonomi digital, kebebasan sipil, serta relasi pusat dan daerah semakin menambah kompleksitas persoalan hukum tata negara.
Kehadiran figur dengan pengalaman lintas akademik dan praktik dinilai mampu menjembatani kesenjangan antara teori dan implementasi di lapangan. Hal ini sekaligus membuka ruang kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara dalam pengembangan riset, kurikulum, serta perumusan kebijakan berbasis keilmuan.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan kontribusi pemikiran Prof. Arief Hidayat akan terus memperkaya khazanah hukum tata negara Indonesia, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dalam menjaga demokrasi dan kepastian hukum nasional. (by)


