MALUKU — Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Suli, Maluku, menjadi sorotan warga. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran desa dalam rentang 2019 hingga 2024 dan mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah disampaikan.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga yang dihimpun secara terpisah, muncul indikasi bahwa pengelolaan anggaran desa belum sepenuhnya memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Warga menilai beberapa program pembangunan dan belanja desa tidak terealisasi sebagaimana yang tercantum dalam laporan, meskipun anggaran disebut telah terserap.
“Laporan sudah pernah disampaikan, tetapi hingga kini kami belum melihat perkembangan yang jelas. Kami berharap ada tindak lanjut yang serius,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam keterangan warga, pada periode kepemimpinan pejabat pemerintah negeri berinisial HS sejak 2019 hingga 2024, nilai Dana Desa disebut mencapai kisaran Rp2,3 miliar per tahun. Namun, menurut mereka, manfaat anggaran tersebut belum dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Selain itu, warga juga menyoroti pengelolaan administrasi keuangan desa yang dinilai belum transparan. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi di lapangan. Dugaan tersebut, menurut warga, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami harapkan adalah keterbukaan dan kejelasan. Jika pengelolaan sudah sesuai, tentu perlu dijelaskan kepada masyarakat. Jika tidak, harus ada perbaikan,” kata warga lainnya.
Sejumlah warga mengaku berhati-hati dalam menyampaikan persoalan ini secara terbuka. Mereka berharap adanya jaminan perlindungan serta penegakan hukum yang adil agar pengelolaan Dana Desa benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik perlu diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan oleh aparat berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Negeri Suli, termasuk pejabat berinisial HS, serta aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut. (*)


