Tidak ada seorang pun dari kita yang benar-benar sepenuhnya netral. Tidak semua yang kita lihat, dengar dan anggap sebagai realitas, belum tentu sepenuhnya objektif.
Setiap cara pandang seseorang senantiasa membawa serta mengandung nilai-nilai dan kepentingan tertentu.
Proses panjang pengalaman hidup, latar sosial, budaya, pendidikan hingga stuktur kekuasaan, secara sadar maupun tidak sadar, telah yang turut membentuk cara kita memahami dunia.
Berbicara mengenai isu pendidikan di tanah Papua, tentu merupakan sebuah topik yang sarat makna dan kompleks.
Sebagai seseorang yang bukan Orang Asli Papua (OAP), saya menyadari sepenuhnya bahwa setiap pembicaraan mengenai negeri ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, kerendahan hati, serta keterbukaan untuk dikritisi.
Berbicara “tentang Papua” menggunakan kacamata dari “luar Papua” berpotensi untuk menyederhanakan persoalan yang rumit menjadi potongan-potongan parsial dan tidak utuh.
Yang paling berbahaya adalah potensi untuk mereproduksi paradigma lama yang justru selama ini mendominasi, meminggirkan, dan menenggelamkan suara asli masyarakat Papua sendiri.
Selain itu, meskipun sama-sama berada di wilayah timur Indonesia di mana ketimpangan masih menggerogoti banyak aspek kehidupan, saya menyadari sepenuhnya bahwa Papua memiliki komplesitas persoalan tersendiri baik secara historis, politik, maupun kultural yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan daerah lain.
Tulisan ini hadir sebagai bagian dari semangat belajar, berbagi dan berdialog di ruang publik guna bersama-sama menelisik persoalan pendidikan di Papua secara kritis dan jujur.
Kebodohan dan Kemiskinan Bukan Takdir Melainkan Konstruksi Sistemik
Pendidikan di Indonesia dijamin secara konstitusional dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
Secara tegas, Ayat (1) pasal tersebut menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
Mirisnya, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir untuk menjamin hak tersebut.
Kondisi di Papua menjadi bukti nyata dari kegagalan sistemik dalam menghadirkan pendidikan yang layak dan adil.
Berdasarkan laporan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 November 2025, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan capaian IPM terendah di Indonesia dengan nilai 54,91 dan masuk kategori rendah.
Ketimpangan ini menegaskan bahwa kualitas hidup manusia di Papua masih tertinggal jauh dibanding wilayah lain.
Dalam aspek pendidikan, kesenjangan tersebut tampak dari Rata-rata Lama Sekolah (RLS) yang secara nasional telah mencapai 9,07 tahun, sementara di Papua Pegunungan hanya sekitar 4,30 tahun. Artinya, sebagian besar penduduk bahkan belum menamatkan pendidikan dasar.
Lebih jauh lagi, sebagaimana disampaikan Ketua Komite Eksekitif Percepatan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Velix Wanggai terdapat 700 ribu anak di Papua tidak mengenyam pendidikan.
Angka ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di Papua mengalami krisis akses yang serius.
Ketika pendidikan tidak lagi menjadi prioritas, itu adalah sinyal jelas bahwa Papua masih ditempatkan sebagai wilayah pinggiran, jauh dari pusat perhatian dan kekuasaan.
Perlakuan ini memperlebar jurang kesenjangan, mengorbankan mimpi generasi muda, dan mengancam masa depan seluruh bangsa.
Tanpa kebijakan yang didasarkan kebajikan, masyarakat Papua akan terus terjebak dalam lingkaran setan yang kejam: keterbatasan akses pendidikan memperkuat jeratan kemiskinan, dan kemiskinan pada gilirannya semakin mempersempit peluang untuk bersekolah.
Kemiskinan dan kebodohan yang sengaja dibiarkan atau diciptakan secara tidak adil ini merupakan mekanisme halus untuk mempertahankan kontrol ekonomi dan politik.
Narasi bahwa Papua “miskin” dan tidak mampu berdiri sendiri, menjadi justifikasi agar proyek pembangunan dan dana bantuan terus mengalir, sementara kekayaannya terus diekstraksi dan dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
Mengubah Orientasi Pengetahuan
Di tengah tatanan yang timpang ini, peran mahasiswa sebagai kaum intelektual sangat dibutuhkan.
Mahasiswa harus memiliki keberanian untuk berpikir kritis supaya tidak ikut melanggengkan sistem yang tidak adil.
Terutama mahasiswa asal Papua, harus mampu membongkar struktur pengetahuan dan kekuasaan yang sewenang-wenang, serta memulihkan martabat dan identitas yang selama ini terpinggirkan.
Sebab persoalan pengetahuan di Papua bukan sekadar soal pendidikan teknis, melainkan persoalan struktural dan historis yang tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang marginalisasi.
Warisan kolonialisme tidak hanya tertinggal dalam bentuk fisik, tetapi lebih dalam lagi, juga tertanam dalam pola pikir.
Sistem pendidikan yang diterapkan saat ini lebih berfungsi sebagai proyek modernisasi seragam yang sekaligus mereproduksi dominasi pengetahuan dari pusat, sementara pengetahuan dan kearifan lokal semakin terpinggirkan.
Dominasi ini tidak berdiri netral, melainkan berkelindan dengan relasi kuasa yang menguntungkan aktor-aktor tertentu baik negara, elit birokrasi, maupun kepentingan ekonomi yang mempertahankan posisi sebagai penentu kebenaran, sementara masyarakat Papua dipaksa harus menerima dan menyesuaikan diri.
Pendidikan pun menjadi asing, tercerabut dari konteks sosialnya dan gagal membentuk kesadaran kritis.
Karena itu, organisasi mahasiswa mesti terlibat menjadikan pendidikan sebagai bagian dari proses dekolonisasi pengetahuan, yakni upaya membongkar dominasi cara berpikir tunggal dan mengembalikan legitimasi pada pengetahuan lokal, sehingga masyarakat tidak melupakan identitas dan akar budayanya sendiri serta memiliki kendali untuk merawat dan mengembangkannya secara mandiri.
Dalam rangka tersebut setidaknya ada empat upaya strategis yang bisa dilakukan.
Pertama, menjadi ruang produksi pengetahuan alternatif. Mahasiswa harus menulis sejarah, meneliti realitas dan menyuarakan pengalaman mereka sendiri sebagai bentuk produksi pengetahuan tandingan.
Ini adalah senjata paling ampuh untuk melawan narasi dominan yang sering mendistorsi kebenaran.
Kedua, terlibat dalam praktik sosial yang nyata. Program literasi, pengabdian masyarakat, atau pendidikan alternatif bisa menjadi bentuk konkret dari kepedulian.
Tetapi, pendekatannya harus dialogis dan setara untuk membentuk kesadaran bersama, jauh dari sikap paternalistik yang merasa paling benar. Masyarakat juga memiliki kekayaan pengetahuan dan pengalaman yang patut dihargai.
Ketiga, melakukan advokasi kebijakan. Mahasiswa harus hadir dengan suara lantang untuk mendorong lahirnya regulasi yang kontekstual, inklusif, dan benar-benar berpihak pada rakyat. Sikap diam, apatis atau individualisme bukanlah pilihan.
Keempat, memperkuat solidaritas dan persatuan. Gerakan tidak boleh terfragmentasi hanya karena perbedaan identitas.
Selagi kita berjuang untuk nilai yang sama yaitu keadilan, kebenaran dan kedamaian, kita adalah sekawan. Memperluas jaringan persekutuan adalah strategi yang sangat penting.
Pendidikan yang adil di Papua bukan hanya soal membangun gedung sekolah atau mencetak ijazah melainkan soal kemanusiaan, pengakuan, masa depan.
Lebih dari itu, keadilan pengetahuan menjadi fondasi utama agar masyarakat Papua tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek yang menentukan cara memahami dan membangun dunianya sendiri.
Mari jadikan organisasi mahasiswa bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan wadah perjuangan kolektif untuk memulihkan hak dan martabat, demi Papua yang cerdas, berdaulat, dan sejahtera.
Catatan:
Artikel ini diolah lagi dari materi yang disampaikan dalam diskusi bertajuk “Peran Organisasi Mahasiswa dalam Mendorong Kesadaran Pendidikan di Tanah Papua”, yang diinisiasi oleh Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Maybrat Daerah Istimewa Yogyakarta (IKPMM-DIY) pada 21 Maret 2026. (*)
Oleh: Vansianus Masir, Penulis adalah: Ketua DPK GMNI STPMD 'APMD' Yogyakarta


