Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Maluku Tenggara, KNPI Desak Penegakan Hukum Transparan

SuaraNegeri.com
Rabu, 01 April 2026 | 23:52 WIB Last Updated 2026-04-01T16:52:17Z

JAKARTA — Wakil Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta, Mahmud Tamher, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang berujung meninggalnya Tuce Lomang.

Peristiwa tersebut terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang terduga pelaku berinisial L.R., A.R., dan I.R. yang disebut menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius, termasuk luka pada tangan kiri yang dilaporkan menyebabkan kerusakan pembuluh. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun sebelum kondisinya memburuk dan dirujuk ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur.

Dalam perawatan lanjutan, korban dilaporkan mengalami infeksi yang diduga berkaitan dengan luka yang dideritanya. Setelah menjalani perawatan intensif, Tuce Lomang dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026.

Mahmud Tamher menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara ini. Ia juga menyoroti informasi yang beredar di keluarga korban terkait status para terduga pelaku.

“Informasi yang kami terima, para terduga pelaku sempat diamankan. Namun kemudian ada yang dilepaskan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah keluarga dan masyarakat. Kami meminta penjelasan resmi serta penanganan yang terbuka dan akuntabel,” ujar Mahmud dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

Terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya peran pihak yang diduga mengetahui atau terkait peristiwa tersebut, Mahmud meminta agar hal itu didalami secara profesional oleh penyidik.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun jika memang ada dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk yang disebut oleh keluarga, sebaiknya diuji melalui proses hukum yang objektif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar informasi yang berkembang di masyarakat disikapi secara hati-hati guna menghindari kesimpulan prematur yang dapat memperkeruh situasi.

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP, antara lain terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penganiayaan berat, hingga kemungkinan pasal lain apabila ditemukan unsur kesengajaan atau perencanaan. Namun demikian, penetapan pasal tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Sebagai bagian dari keluarga korban, Mahmud memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap aparat bertindak profesional, objektif, dan transparan. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat ditentukan oleh cara kasus seperti ini ditangani,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut hilangnya nyawa seseorang, tetapi juga menguji komitmen aparat dalam menjamin rasa keadilan di tengah masyarakat. Ketika transparansi dipertanyakan, di situlah kepercayaan publik dipertaruhkan.(sang)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Maluku Tenggara, KNPI Desak Penegakan Hukum Transparan

Trending Now

Iklan