MALTENG — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Ulath, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menuai sorotan. Hampir satu tahun berjalan sejak dilaporkan, proses audit yang ditangani oleh APIP justru terkesan mandek tanpa kejelasan.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan masyarakat ke Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua. Namun, alih-alih berprogres, berkas perkara disebut “mengendap” di meja APIP sejak Oktober 2025 hingga kini.
Informasi ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan melalui Asmin Hanja, SH., MH. Ia mengungkapkan bahwa dokumen kasus telah lama diserahkan kepada APIP Kabupaten Maluku Tengah, namun hingga saat ini belum juga dikembalikan.
> “Saya sudah ajukan perhitungan kerugian negara ke APIP sejak Oktober 2025. Tapi sampai sekarang masih dalam proses audit investigasi, belum rampung,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Raja Negeri Ulath telah menjadi objek pemeriksaan tim APIP. Namun, perkembangan hasil audit masih belum menemukan titik terang.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Latif Ohorela, yang telah dihubungi media ini, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam ini memunculkan tanda tanya besar di ruang publik.
Desakan masyarakat pun semakin menguat. Mereka meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Bagi publik, ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal hak masyarakat yang bersumber dari uang negara. Ketika proses berlarut tanpa kepastian, kepercayaan publik pun ikut terkikis.
Lebih jauh, sorotan kini mengarah pada kinerja APIP Kabupaten Maluku Tengah. Lambannya penanganan kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pengawasan internal pemerintah daerah.
Bupati Maluku Tengah pun didorong untuk segera mengevaluasi kinerja Inspektorat. Pertanyaannya sederhana, namun mendasar: ada apa dengan APIP? Mengapa audit yang semestinya menjadi pintu masuk penegakan hukum justru berjalan di tempat?
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin publik akan menilai bahwa pengawasan internal hanya menjadi formalitas, tanpa keberanian menyentuh substansi. (*)


