Ambon — Desakan terhadap penegakan hukum kembali menguat di Maluku. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ambon menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (9/4/2026), menuntut pengusutan tuntas dugaan korupsi dana penyertaan modal pada BUMD PT Kalwedo periode 2012–2015.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 14.30 WIT itu diawali dari depan Kantor Kepolisian Daerah Maluku, sebelum massa bergerak ke Kejati. Dengan membawa spanduk dan melakukan orasi bergantian, mahasiswa menyoroti lambannya penanganan kasus yang dinilai telah merugikan keuangan daerah dalam jumlah signifikan.
Ketua DPC GMNI Ambon, Nasir Mahu, menegaskan aksi ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap aparat penegak hukum. Ia menyoroti dugaan keterlibatan mantan Direktur PT Kalwedo yang kini menjabat sebagai Bupati Maluku Barat Daya.
> “Kami turun ke jalan bukan sekadar aksi simbolik. Ini soal integritas hukum. Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik harus dibuka terang, ditangani serius, dan tidak boleh disembunyikan,” tegas Nasir.
GMNI secara tegas meminta Kejati Maluku bertindak profesional dan bebas dari intervensi. Menurut mereka, kredibilitas institusi penegak hukum dipertaruhkan dalam kasus ini.
> “Jika penanganan terus berlarut, publik berhak mempertanyakan keberanian dan independensi Kejati. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” lanjutnya.
Dalam tuntutannya, GMNI mengungkap dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp10 miliar kepada PT Kalwedo. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,5 miliar diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sorotan lain mengarah pada laporan masyarakat yang disampaikan oleh Kim Markus, yang disebut telah dilengkapi bukti, namun belum ditindaklanjuti secara optimal. GMNI juga menemukan indikasi kejanggalan administratif dalam proses pencairan dana, di mana dokumen permintaan tidak mencantumkan nama PT Kalwedo, melainkan pihak lain, sebuah indikasi awal dugaan pelanggaran prosedur yang serius.
Sebagai pembanding, GMNI menyinggung penanganan kasus lain yang melibatkan mantan Plt Direktur PT Kalwedo, Lucas Tapilouw, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Rp1,5 miliar periode 2015–2016. Perbandingan ini memperkuat tuntutan agar penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak diskriminatif.
Perwakilan massa aksi kemudian diterima pihak Kejati Maluku dalam audiensi yang dihadiri Asisten Intelijen, Diky Oktavia, bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ardy. Dalam pertemuan tersebut, Kejati menyatakan akan menampung seluruh aspirasi dan berkomitmen menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum.
Meski aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian, pesan yang disampaikan jelas: publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka kasus ini secara transparan. GMNI Ambon menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian yang adil dan akuntabel.
Kasus ini kini bukan sekadar dugaan korupsi,melainkan ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Maluku.(eston)



