Tindakan penutupan akses masuk perusahaan oleh warga berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana dan perdata, terutama karena dilakukan tanpa dasar kontrak resmi maupun legal standing yang sah.
Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
• Pasal 170 KUHP
Pasal 170 KUHP mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) di muka umum terhadap orang atau barang. Pelakunya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sanksi dapat diperberat jika kekerasan mengakibatkan luka berat (7 tahun), luka berat (9 tahun), atau maut (12 tahun).
Berikut adalah poin penting Pasal 170 KUHP:
Unsur Utama: Dilakukan oleh dua orang atau lebih, secara bersama-sama, dan di muka umum (tempat publik atau tempat yang bisa diakses banyak orang).
Kekerasan: Meliputi kekerasan fisik terhadap orang maupun perusakan barang, yang bertujuan mengganggu ketertiban umum.
Ancaman Pidana (Pasal 170 ayat 2):
Maksimal 5 tahun 6 bulan penjara (ayat 1).
Maksimal 7 tahun jika menyebabkan luka atau menghancurkan barang (ayat 2 ke-1).
Maksimal 9 tahun jika menyebabkan luka berat (ayat 2 ke-2).
Maksimal 12 tahun jika menyebabkan maut (ayat 2 ke-3).
Pasal ini merupakan delik materiil yang berfokus pada kekerasan terbuka yang mengganggu ketertiban umum.
Pasal 355 KUHP :
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengatur perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan terhadap pihak lain. Upaya memaksa perusahaan menerima suplai tanpa kontrak dan tanpa memenuhi persyaratan resmi berpotensi masuk dalam pasal ini.
Selain itu, tindakan menghambat kegiatan usaha juga dapat dikaitkan dengan:
• Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, apabila tindakan warga menyebabkan kerugian operasional, finansial, atau reputasi perusahaan.
Sementara dari sisi ketenagakerjaan dan usaha, perusahaan memiliki hak untuk:
• Menjalankan kegiatan operasional sesuai kontrak dan peraturan internal
• Menolak kerja sama dengan pihak yang tidak memiliki CV/PT, NPWP aktif, legal standing, serta peralatan pendukung (crusher).
Pihak perusahaan menegaskan bahwa mekanisme kerja sama tidak dapat dilakukan secara sepihak dan wajib melalui prosedur administrasi serta kontrak yang sah.
Warga yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dinilai ilegal apabila tetap memaksakan diri menyuplai batu kapur atau mengatur operasional perusahaan.
Atas dasar itu, penutupan akses yang dilakukan warga sejak pagi hingga siang hari dinilai sebagai tindakan keliru dan berisiko hukum, sehingga pembukaan kembali akses dilakukan guna mencegah konflik dan potensi proses hukum lebih lanjut.
• Pasal 335 KUHP
Mengatur perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan terhadap pihak lain. Upaya memaksa perusahaan menerima suplai tanpa kontrak dan tanpa memenuhi persyaratan resmi berpotensi masuk dalam pasal ini.
Selain itu, tindakan menghambat kegiatan usaha juga dapat dikaitkan dengan:
• Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, apabila tindakan warga menyebabkan kerugian operasional, finansial, atau reputasi perusahaan.
Sementara dari sisi ketenagakerjaan dan usaha, perusahaan memiliki hak untuk:
• Menjalankan kegiatan operasional sesuai kontrak dan peraturan internal
• Menolak kerja sama dengan pihak yang tidak memiliki CV/PT, NPWP aktif, legal standing, serta peralatan pendukung (crusher).
Pihak perusahaan menegaskan bahwa mekanisme kerja sama tidak dapat dilakukan secara sepihak dan wajib melalui prosedur administrasi serta kontrak yang sah.
Warga yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dinilai ilegal apabila tetap memaksakan diri menyuplai batu kapur atau mengatur operasional perusahaan.
Atas dasar itu, penutupan akses yang dilakukan warga sejak pagi hingga siang hari dinilai sebagai tindakan keliru dan berisiko hukum, sehingga pembukaan kembali akses dilakukan guna mencegah konflik dan potensi proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Hamrah


