Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di bawah kepemimpinan Risyad–Patra, melalui Bidang Geopolitik, mendorong adanya kejelasan informasi terkait rencana impor 105.000 unit mobil pick up oleh PT Agrinas. Sikap ini disampaikan menyusul adanya perbedaan informasi antara pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan laporan yang berkembang di lapangan.
Kepala Bidang Geopolitik DPP GMNI, Andreas H. Silalahi, menyampaikan bahwa pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 13.04 WIB, Sufmi Dasco Ahmad mengeluarkan pernyataan resmi yang meminta PT Agrinas menunda rencana impor kendaraan pick up tersebut. Namun demikian, berdasarkan laporan lapangan serta pemberitaan dari Detik Oto, ribuan unit pick up produksi Mahindra & Mahindra asal India dilaporkan telah bersandar dan memenuhi area Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Andreas, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia menilai, narasi mengenai “penundaan impor” memerlukan klarifikasi lebih lanjut apabila barang dalam jumlah besar telah lebih dahulu memasuki wilayah pabean Indonesia.
“Kami berharap ada penjelasan yang terang, utuh, dan proporsional mengenai situasi ini. Jangan sampai publik menerima informasi yang belum sepenuhnya selaras dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas terkait status hukum dan perizinan atas kendaraan yang telah tiba. Apabila memang terdapat instruksi penundaan, menurutnya, perlu dijelaskan bagaimana posisi administratif dan prosedural dari barang yang sudah berada di pelabuhan.
“Ini menyangkut transparansi tata kelola impor serta akuntabilitas pengawasan instansi terkait. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
DPP GMNI di bawah kepemimpinan Risyad–Patra pun mengajak DPR RI dan PT Agrinas untuk memberikan klarifikasi resmi guna menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat. Andreas menekankan bahwa penjelasan yang komprehensif diperlukan demi memastikan proses pengawasan dan tata niaga impor nasional berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(eston)


