JAKARTA – Solidaritas Mahasiswa Kalimantan (SMK) kembali menyuarakan keprihatinan atas belum tuntasnya kasus kematian massal kerang dara di perairan Muara Badak, Kalimantan Timur. Peristiwa yang telah memasuki tahun kedua ini dinilai masih menyisakan tanda tanya besar, sementara nelayan setempat terus menghadapi kerugian ekonomi dan tekanan sosial akibat terganggunya mata pencaharian.
Koordinator SMK, Yohanis G. Purnomo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2/2026), menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi pada 25 Februari 2026. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup serta kantor pusat PT Pertamina.
Menurut Yohanis, langkah ini ditempuh karena proses hukum yang berjalan selama setahun terakhir dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. “Dampak pencemaran masih dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir, sementara kepastian hukum belum juga terlihat,” ujarnya.
SMK menyoroti keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang membatalkan gugatan yang diajukan Koalisi Nelayan Kerang Dara. Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dengan hasil uji laboratorium dari Universitas Mulawarman (Unmul), yang menyebutkan adanya indikasi pencemaran di perairan Muara Badak.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unmul, indeks saprobik menunjukkan peningkatan bahan organik dengan kategori pencemaran ringan hingga cukup berat. Analisis histopatologis juga menemukan kerusakan jaringan pada kerang dara yang mati, terutama di lokasi yang berdekatan dengan area pengeboran PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS).
SMK menyatakan hingga kini belum terdapat realisasi ganti rugi, baik material maupun non-material, kepada para nelayan yang terdampak. Perairan Muara Badak yang sebelumnya menjadi pusat budidaya kerang dara pun disebut belum sepenuhnya pulih dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, Yohanis mempertanyakan konsistensi sikap pemerintah. Ia menyinggung pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup pada Juni 2025 yang menyebut PHSS terbukti melakukan pencemaran, yang dinilai bertolak belakang dengan keputusan pembatalan gugatan.
Atas dasar itu, SMK mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan memastikan penyelesaian kasus secara transparan dan adil. Mereka juga menyatakan sikap tidak percaya terhadap Menteri Lingkungan Hidup, yang dianggap belum maksimal melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Dalam waktu dekat, mahasiswa asal Kalimantan yang menempuh studi di Jakarta berencana menggelar aksi massa guna menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, pencabutan pembatalan gugatan, pengakuan atas hasil uji laboratorium Unmul, pemberian sanksi kepada PHSS, serta pemenuhan kompensasi bagi nelayan Muara Badak.
Aksi ini diproyeksikan menjadi bentuk tekanan moral sekaligus pengingat bahwa persoalan lingkungan tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga menyentuh langsung keberlanjutan hidup masyarakat pesisir.(eston)


