Terungkapnya Kasus Pajak Terbaru Membuka Luka Lama Dalam Tata Kelola Perpajakan

SuaraNegeri.com
Minggu, 04 Januari 2026 | 10:54 WIB Last Updated 2026-01-04T03:54:00Z

Oleh: Arini Nova Istiqomah
Fakultas Hukum 
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Kasus-kasus dugaan kecurangan dan penggelapan pajak kembali mencuat ke permukaan, seolah tak pernah kering dari pemberitaan. Terungkapnya skandal pajak terbaru, yang melibatkan oknum aparat dan wajib pajak kelas kakap, bukan hanya sekedar berita kriminal biasa. 

Ini adalah sebuah cermin buram yang kembali memperlihatkan luka lama dalam tata kelola perpajakan nasional kita. Luka yang terasa perih karena menyentuh inti dari keadilan fiskal dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pajak adalah tulang punggung pembiayaan negara. Tanpa penerimaan pajak yang optimal, stabil, dan berkeadilan, mustahil bagi pemerintah untuk menjalankan fungsi-fungsi esensialnya, mulai dari Pembangunan, infrastruktur, pendidikan, Kesehatan, hingga pertahanan. 

Ironisnya, di tengah kebutuhan yang terus meningkat, integritas sistem perpajakan kita justru terus diuji oleh praktik-praktik koruptif dan manipulatif. 

Skandal terbaru ini memiliki pola yang sudah terulang, kolusi antara oknum internal yang memiliki akses dan kekuasaan dengan wajib pajak yang memiliki motif untuk memperkecil kewajiban pajaknya secara ilegal. 

Modusnya pun beragam, mulai dari rekayasa data, pengurangan nilai aset, hingga penerbitan faktur fiktif. Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum pajak, justru menjadi fasilitator utama kejahatan tersebut. 

Dampak dari kasus-kasus ini jauh melampaui kerugian material negara. Yang paling parah adalah terkikisnya kepercayaan publik dan distorsi keadilan sosial. 

Pertama, Kepercayaan Publik 

Ketika masyarakat melihat oknum-oknum yang bertugas memungut pajak justru terlibat dalam penggelapan, timbul skeptisisme yang mendalam, dimana wajib pajak yang jujur merasa dirugikan dan di bodohi. 

Mengapa mereka harus patungan membayar penuh, sementara yang memiliki koneksi atau uang dapat “bernegosiasi” untuk menghindari kewajiban? Keraguan ini dapat menyuburkan budaya ketidak patuhan secara kolektif, sebuah ancaman serius bagi kelangsungan sistem fiskal. 

Kedua, distorsi keadilan sosial, dimana pajak pada dasarnya adalah instrument pemerataan kekayaan. 

Ketika wajib pajak besar dan kaya raya berhasil menghindari pajak melalui praktik illegal, beban pajak secara efektif bergeser ke masyarakat kelas menengah dan bawah yang tidak memiliki pilihan selain membayar sesuai ketentuan. 

Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang merusak tatanan sosial ekonomi. Kasus-kasus seperti ini mengirimkan pesan yang berbahaya, yaitu “bahwa di mata hukum pajak, semua warga negara adalah sama, tetapi sebagian warga negara lebih setara dari yang lain”.

Luka lama ini tidak akan sembuh hanya dengan menghukum beberapa oknum. Masalahnya terletak pada tata kelola internal dan pengawasan sistemik yang rapuh. Pada level tata kelola, sudah saatnya dilakukan reformasi total yang fokus pada tiga pilar utama, yaitu: 

Pertama, transparansi dan digitalisasi sosial total. Proses bisnis perpajakan, mulai dari pelaporan, pemeriksaaan, hingga penagihan, harus sepenuhnya di digitalisasi dan dimonitor secara real time tanpa celah interaksi tatap muka yang tidak perlu. Digitalisasi dapat mengurasi ruang gerak diskresi yang menjadi sumber utama kolusi. Implementasi penuh core tax system yang terintegrasi harus dipercepat.

Kedua, Penguatan integritas dan pengawasan internal. Mekanisme whistleblowing harus dilindungi dan diperkuat. Selain itu, perlu ada pembenahan menyeluruh terhadap sistem remunerasi, rotasi, dan promosi pegawai yang didasarkan pada kinerja dan integritas yang terukur. Hukuman yang tegas, cepat, dan transparan bagi oknum yang terlibat harus ditegakkan untuk memberikan efek jera (deterrence effect) yang maksimal.

Pajak bukan hanya soal angka dan penerimaan, melainkan juga soal moral dan keadilan. Terungkapnya kasus terbaru ini adalah kesempatan, meski pahit, untuk membersihkan instansi perpajakan dari parasit-parasit yang menggerogoti. Jika pemerintah gagal menggunakan momentum ini untuk menutup celah-celah sistemik, maka kita hanya menunggu waktu hingga luka lama ini kembali terbuka dan mengeluarkan nanah kepercayaan yang lebih parah lagi.

Pengawasan yang ketat dari DPR dan partisipasi aktif masyarakat sipil menjadi kunci untuk memastikan reformasi ini tidak hanya lip service, melainkan perubahan fundamental yang mampu mengembalikan sistem perpajakan Indonesia pada rel yang benar sebagai alat negara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. 

Hanya dengan sistem yang bersih dan akuntabel, kita bisa memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan rakyat benar-benar digunakan untuk kemakmuran bersama, bukan memperkaya segelintir oknum. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terungkapnya Kasus Pajak Terbaru Membuka Luka Lama Dalam Tata Kelola Perpajakan

Trending Now

Iklan