SUARA NEGERI | JAKARTA — Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survey terbaru yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia secara tegas menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Dalam survei nasional yang disampaikan, pada Rabu (7/1/2026), sebanyak 66,1% responden menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh legislatif, sementara hanya 28,6% yang setuju, dan 5,3% sisanya memilih tidak menjawab.
Penolakan ini tidak hanya datang dari kelompok oposisi, tetapi juga merambah ke basis massa pendukung pemerintah.
Direktur Sigi, LSI Denny JA, Ardian Sopa, mengungkapkan bahwa mayoritas pemilih Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 lalu justru menolak wacana tersebut dengan angka mencapai 67,1%.
Hal senada terlihat pada pemilih Ganjar Pranowo yang menolak sebesar 77,5% dan pemilih Anies Baswedan sebesar 60,9%.
"Ini berarti: dukungan elektoral tidak otomatis berbanding lurus dengan persetujuan atas perubahan sistem demokrasi," kata Ardian Sopa dalam konferensi pers di kantor LSI Denny JA.
Ardian menjelaskan, bahwa angka penolakan ini melampaui ambang psikologis 60%, yang dalam ilmu opini publik menandai adanya penolakan sistemik dari masyarakat, bukan sekadar fluktuasi sesaat. Penolakan ini pun merata di hampir seluruh lapisan masyarakat dan konstituen partai politik besar dengan kisaran angka 56% hingga 95%.
LSI Denny JA memetakan tiga lapisan psikologis-politik utama yang memicu konsistensi penolakan tersebut.
Pertama adalah memori demokrasi selama 20 tahun terakhir. Sejak tahun 2005, masyarakat Indonesia telah terbiasa dengan sistem pemilihan langsung yang kini telah menjadi standar baku dalam benak publik.
"Sistem ini telah menjadi default setting demokrasi lokal," kata Ardian menjelaskan mengapa masyarakat merasa asing dengan wacana pemilihan melalui DPRD.
Faktor kedua adalah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi partai politik dan DPRD. Data survei menunjukkan hanya 53,3% publik yang percaya partai politik memperjuangkan kepentingan rakyat, sedangkan 39,3% menyatakan tidak percaya.
Kondisi ini membuat publik memandang pengalihan mekanisme Pilkada sebagai upaya pemindahan kekuasaan dari tangan rakyat ke institusi yang memiliki tingkat kepercayaan rendah.
Poin ketiga yang paling krusial adalah adanya sense of control atau rasa memiliki dari rakyat terhadap pemimpinnya. Sebanyak 82,2% kelompok yang menolak beralasan bahwa Pilkada melalui DPRD akan merampas hak konstitusional mereka dalam menentukan pemimpin di daerahnya sendiri. (rls/via)


