SUARA NEGERI | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menjebloskan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke dalam tahanan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji.
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution mengatakan, penahanan Yaqut sangat sah dan proporsional, karena yang bersangkutan sudah resmi berstatus tersangka.
"Penahanan Yaqut akan mempermudah proses penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, serta mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga terlibat dalam perkara kuota haji," kata Pitra melalui keterangan tertulis di Jakarta, pada Selasa (13/1).
Petisi Ahli menilai secara yuridis, Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tertentu, apabila terdapat kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti.
"Dalam konteks perkara strategis dan berdampak luas seperti pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan publik dan kepercayaan umat, langkah penahanan dapat menjadi instrumen penting untuk efektivitas penegakan hukum," tegas Pitra.
Petisi Ahli menegaskan bahwa dukungan terhadap penahanan bukan bentuk penghukuman, melainkan bagian dari proses hukum yang menjunjung due process of law.
Selain itu, Pitra mengingatkan agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi, serta mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif tanpa spekulasi atau penghakiman dini.
"Pengungkapan tuntas kasus kuota haji akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi sektor pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," pungkas Pitra.
Diketahui, KPK pada Jumat 9 Januari 2026, resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji.
Seperti tertera melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota tambahan secara sepihak.
Dari yang seharusnya berpihak pada jamaah reguler, kuota itu justru dibagi rata dengan komposisi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, alias rasio 50:50. Sebuah keputusan administratif yang kini berbuntut hukum.
Konsekuensinya bukan sekadar angka. Kebijakan ini dinilai merugikan jamaah reguler, yang secara hukum berhak atas porsi terbesar. KPK kini mendalami lebih jauh apakah perubahan kebijakan tersebut sekadar keliru tafsir aturan, atau ada aliran kepentingan, suap, maupun gratifikasi yang mengiringinya. (sri)


