SUARA NEGERI | LABUHANBATU — Peristiwa represif dalam pelaksanaan eksekusi lahan konflik agraria di Padang Halaban, Labuhanbatu, pada Rabu (28/1/2026), menegaskan bahwa konflik agraria di Indonesia telah berada pada tahap krisis nasional.
Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah lokal, melainkan cerminan kegagalan negara menghadirkan keadilan agraria sekaligus memperlihatkan erosi legitimasi aparat keamanan di hadapan rakyat.
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara mengecam keras tindakan aparat keamanan yang diduga melakukan kekerasan dalam proses eksekusi lahan tersebut.
Dalam keterangan resminya, GMNI menyebut Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Bung Wiwi Malpino, diduga mengalami pemukulan oleh oknum aparat kepolisian saat melakukan pendampingan dan advokasi terhadap Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S).
"Ini bukan insiden tunggal. Kasus Padang Halaban mencerminkan pola nasional penanganan konflik agraria yang masih mengedepankan pendekatan kekuatan, bukan keadilan dan perlindungan hukum," tegas DPD GMNI Sumut.
Kasus Padang Halaban menambah daftar panjang konflik agraria di Indonesia. Sejumlah lembaga pemantau mencatat bahwa setiap tahun terjadi ratusan konflik agraria di berbagai wilayah, melibatkan ratusan ribu hektare lahan serta puluhan hingga ratusan ribu kepala keluarga petani dan masyarakat adat. Dalam banyak kasus, pendekatan koersif aparat masih dominan, memicu kriminalisasi petani, intimidasi terhadap pendamping, dan kekerasan fisik.
Bagi GMNI, fakta ini menegaskan bahwa konflik agraria bukan persoalan insidental, melainkan krisis kebijakan nasional yang belum diselesaikan secara konsisten melalui reforma agraria sejati.
DPD GMNI Sumatera Utara menilai tindakan represif aparat dalam konflik agraria Padang Halaban bertentangan dengan prinsip konstitusi. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28G ayat (1) menegaskan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan.
Lebih jauh, praktik kekerasan tersebut juga bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), khususnya Pasal 3 tentang hak atas rasa aman dan Pasal 17 yang melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang. Indonesia juga terikat oleh International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005, yang mewajibkan negara melindungi hak atas penghidupan layak, pangan, dan sumber produksi rakyat, termasuk tanah.
"Ketika konflik agraria diselesaikan dengan kekerasan, negara tidak hanya mengabaikan konstitusi, tetapi juga melanggar komitmen HAM internasional," tegas GMNI.
Dalam perspektif budaya geopolitik Nusantara, tanah bukan sekadar objek hukum atau komoditas ekonomi, melainkan ruang hidup, identitas kolektif, dan fondasi keberlanjutan bangsa. Penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan koersif menunjukkan kegagalan negara membaca tanah sebagai basis sosial-budaya dan ketahanan nasional.
Pendekatan semacam ini berpotensi memperlemah kohesi sosial serta memperdalam jarak antara negara dan rakyatnya sendiri.
GMNI menilai konflik Padang Halaban harus dibaca sebagai peringatan serius bagi agenda Reforma Agraria nasional. Dalam kerangka Marhaenisme, petani kecil merupakan subjek utama pembangunan dan pilar ketahanan pangan nasional. Tanah adalah alat produksi utama petani. Ketika akses petani terhadap tanah terputus akibat konflik yang diselesaikan secara represif, negara sejatinya sedang melemahkan fondasi kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
"Tidak mungkin membangun ketahanan pangan jika petani terus berhadapan dengan aparat. Reforma agraria hanya akan menjadi jargon jika dijalankan dengan pendekatan kekerasan,” tegas GMNI.
DPD GMNI Sumatera Utara menilai penggunaan kekerasan dalam konflik agraria berpotensi memperdalam krisis legitimasi aparat keamanan secara nasional. Dalam negara hukum demokratis, legitimasi aparat lahir dari keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap HAM, bukan dari dominasi kekuatan fisik.
Jika pendekatan koersif terus dipertahankan, negara bukan hanya gagal menjalankan reforma agraria, tetapi juga mempertaruhkan kepercayaan publik serta kredibilitasnya di mata nasional dan internasional.
Atas peristiwa tersebut, DPD GMNI Sumatera Utara menyatakan sikap:
1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan aparat dalam penanganan konflik agraria Padang Halaban;
2. Menuntut Kapolres Labuhanbatu, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolri mengusut tuntas dugaan pemukulan terhadap kader GMNI;
3. Mendesak penghentian pendekatan represif dalam seluruh konflik agraria nasional;
4. Menuntut penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara adil, dialogis, dan bermartabat, selaras dengan UUD 1945, DUHAM, ICESCR, serta agenda Reforma Agraria dan ketahanan pangan nasional.
"Kekerasan tidak akan membungkam perjuangan. Selama konflik agraria dibiarkan dan hak rakyat diabaikan, perjuangan keadilan agraria akan terus hidup,” pungkas DPD GMNI Sumut.(sa/by)



